JAKARTA, HARIANSILAMPARI.CO.ID - Nama Ibrahim Arief, atau Ibam, ramai dibahas publik usai Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 22,5 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Ibam merupakan mantan VP Bukalapak dan konsultan teknologi yang terlibat di Kemendikbudristek. Sebelumnya, ia disebut menolak tawaran kerja dari Facebook UK di Eropa demi kembali ke Indonesia untuk membantu pengembangan teknologi pendidikan.

“Bayangkan kamu rela menolak tawaran kerja bergengsi di Eropa dari Facebook UK demi kembali ke tanah air untuk membantu sistem pendidikan anak-anak di Indonesia. Itulah pengorbanan yang dilakukan oleh Ibrahim Arief,” tulis akun @trendisosmed di Threads.

Tuntutan JPU dan Perdebatan Bukti

Dalam sidang, JPU menuntut Ibam 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun subsider jika tidak membayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Total tuntutan mencapai 22,5 tahun.

Beberapa unggahan di media sosial menyoroti bahwa JPU tidak menemukan bukti Ibam menerima aliran dana. Status Ibam disebut hanya konsultan yang memberi rekomendasi spesifikasi teknis secara umum, tanpa wewenang menentukan pengadaan.

“Jaksa menuduh Ibam terlibat memberikan spesifikasi Chromebook ke kementerian. Padahal Ibam hanya bikin saran spesifikasi umum serta Ibam tidak bisa membuat kebijakan karena hanya konsultan,” tulis akun @nazfat.

Akun tersebut juga menyebut JPU menggunakan laporan pajak Ibam terkait saham Bukalapak saat IPO sebagai dasar uang pengganti. Padahal, menurut pembela, saham itu tidak terkait dengan kasus Chromebook.

Perbandingan dengan Terdakwa Lain

Perhatian publik juga mengarah pada perbedaan tuntutan. Sejumlah akun menyebut ada pejabat kementerian yang mengakui menerima aliran dana miliaran rupiah justru dituntut 6 tahun penjara.

“PPK yang menerima aliran dana miliaran rupiah dari vendor tidak dituntut karena telah mengembalikan uang tersebut dan sekrng malah dijadikan saksi,” tulis @m_syahroni.

Akun @hanifmuh_ merangkum bahwa 57 saksi dan dokumen menyebut Ibam hanya bantu teknis, tidak ada uang masuk ke kantong pribadi, dan tidak punya wewenang memutuskan. “Sementara pejabat yang ngaku terima suap cuma dituntut 6 tahun,” tulisnya.

Ramai Seruan Kawal Kasus

Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial. Beberapa warganet menilai proses hukum terhadap Ibam janggal dan meminta publik mengawal jalannya sidang.

“Semakin sy mengikuti proses sidang hukum Project Chromebook yg sedang terjadi ke Nadiem Makarim & Ibrahim Arief, maka semakin sy yakin klo Indonesia ini bisa hancur TANPA perlu campur tangan asing,” tulis @johannesclinton_.

Ajakan untuk meramaikan kasus juga muncul agar profesional tidak takut bekerja dengan pemerintah. “Jangan biarkan orang professional jadi pada ga mau kerja dengan plat merah kalo kasus ini lanjut,” tulis @hanifmuh_.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait detail tuntutan dan perbandingan dengan terdakwa lain. Proses persidangan Ibrahim Arief masih berjalan di pengadilan.

Komentar netizen mengenai tuntutan terhadap Ibrahim Arief

Komentar Netizen Mengenai Tuntutan Terhadap Ibrahim Arief Komentar netizen di media sosial terkait tuntutan terhadap Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

AS

Agus Setiawan verified

Pemimpin Redaksi Harian Silampari. Jurnalis berpengalaman yang berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tentang redaksi kami →