Pedoman Pemberitaan Media Siber

Harian Silampari mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers untuk menjamin profesionalisme dan akuntabilitas dalam jurnalisme digital.

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan di Harian Silampari harus melalui proses verifikasi yang ketat. Namun, dalam hal berita yang membutuhkan kecepatan, kami diperbolehkan memuat berita yang belum terverifikasi sepenuhnya dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih dalam proses konfirmasi dan akan diperbarui segera.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Kami menyediakan ruang bagi pembaca untuk berinteraksi, seperti kolom komentar. Harian Silampari tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna, namun kami berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung unsur SARA, pornografi, kebencian, atau melanggar hukum.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan secepat mungkin dengan mencantumkan tautan ke berita awal yang dikoreksi. Perbaikan dilakukan pada berita tersebut tanpa menghapus histori kesalahan (sebagai bentuk transparansi).

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar, kecuali terkait masalah legalitas, pelanggaran hak cipta, atau potensi bahaya yang sangat besar bagi narasumber atau masyarakat.

5. Iklan dan Konten Komersial

Harian Silampari memisahkan secara jelas antara produk berita (editorial) dan konten komersial (iklan/advertorial). Setiap konten bersponsor akan diberi penanda yang jelas.


Pedoman ini disusun untuk melindungi kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.