Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahLubuklinggauSumsel

Wako Lubuklinggau Terkait Tahun Baru: Tidak Ada Narkoba, Miras dan Tidak Boleh Lewat Jam 2 Malam

55
×

Wako Lubuklinggau Terkait Tahun Baru: Tidak Ada Narkoba, Miras dan Tidak Boleh Lewat Jam 2 Malam

Sebarkan artikel ini
Wako Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe.(foto Istimewa)

LUBUKLINGGAU – Masyarakat Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dibolehkan untuk melaksanakan acara malam tahun baru. Termasuk pula dengan hotel-hotel di Lubuklinggau juga dibolehkan.

Itu diungkapkan Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe kepada wartawan. Namun orang nomor satu di Bumi Sebiduk Semare itu menegaskan boleh melaksanakan acara atau kegiatan di malam tahun baru namun ada syaratnya.

“Sudah saya sampaikan Pemerintah Kota tidak melaksanakan acara kegiatan tahun baru secara khusus. Tapi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak ketiga seperti perhotelan, masyarakat, elemen masyarakat bolehlah mengadakan kegiatan,” kata Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe yang akrab disapa Nanan.

Meski begitu ditambahkan Nanan, ada syarat yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat ataupun pihak hotel. Adapun syarat tersebut menurutnya yakni jangan sampai larut pagu, tidak ada narkoba dan tida ada minuman keras.

“Syaratnya itu tadi jangan sampai larut pagi dan kemudian tidak ada narkoba dan tidak ada minuman keras (miras),” tegasnya.

Kemudian untuk kembang api, Nanan menambahkan agar masyarakat memainkannya tidak dengan berlebihan. Sebab bila dimainkan bukan pada tempatnya, maka akan menimbulkan bahaya. “Kembang api juga tidak boleh berlebihan. Itu tadi, hati-hayi. Saya imbau masyarakat jangan bermain kembang api didalam kerumunan. Itu membahayakan,” jelas Nanan.

Selanjutnya mengenai orgen tunggal, Nanan membolehkannya. Namun ia tidak memperkenankannya sampai larut pagi. “Orgen boleh, tapi jangan sampai larut pagi, batas waktunua jam dua,” bebernya.

Kata Nanan, Pemerinrah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang jelas tidak melaksanakan kegiatan atau acara malam tahun baru. “Elemen masyarakat ataupun pihak hotel dan restoran boleh melaksanakan dengan syaray tidak ada narkoba, minuman keras dan tidak boleh lewat dari jam dua malam,” pungkasnya.(ans)

 

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights