SILAMPARI ONLINE – meminjam uang dengan Pinjaman Online atau sering dikenal dengan (pinjol) nmerupakan solusi dari orang yang sedang membutuhkan uang, dalam artikel ini kita akan membahas daftar pinjol legal dan resmi yang telah terdaftar di OJK.
Jika anda ingin meminjam uang di pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu anda pehatikan. Salah satunya ialah aplikasi Pinjol yang harusnya resmi dan telah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA : Sabet Emas Ketiga Beruntun, Korea Selatan Kalahkan Jepang 2-1 Final Sepak Bola Asian Games
Hal ini perlu diperhatikan karena pinjol ilegal yang tidak tercatat dan tidak berizin dari OJK sering memeras calon nasabah dengan tidak beretika hingga pengancaman.
Selain itu ponjol ilegal sering kali memberikan bunga tinggi hingga membuat para nasabah sulit untuk membayarnya.
BACA JUGA : Scott McTominay Selamatkan Muka MU di Kandang, Menang 2-1 dari Brentford
OJK sendiri merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan Indonesia, termasuk perusahaan aplikasi pinjol.
Kehadiran OJK sangat penting karena melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak etis dan juga memastikan perusahaan pinjol beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.