Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
KesehatanUmumUtama

Usul Biaya Swab Antigen Ditanggung Sekolah

57
×

Usul Biaya Swab Antigen Ditanggung Sekolah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi koran harian silampari

SILAMPARI ONLINE– Guru honorer peserta tes PPPK 2021 kesulitan dengan biaya swab antigen. Mereka mengusulkan, biayanya ditanggung instansi atau sekolah di mana guru honorer mengabdi. “Kami bingung juga dengan rekomendasi Satgas Covid-19 tentang pelaksanaan tes PPPK 2021,” ujar Ketua  Guru Honorer Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga : Tidak Bisa Vaksin, Cukup Bawa Surat Dokter Puskesmas

Dia menambahkan bukannya menolak swab test RT PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka kesulitan karena gaji guru dan tenaga kependidikan honorer rata-rata Rp400 ribu per bulan. Bahkan ada yang kurang dari itu.

Aktivis dan guru honorer dari SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan ini menambahkan, semua rekan yang senasib dengannya berharap instansi pemerintah mau menanggung biaya swab antigen tersebut atau dibiayai sekolah masing-masing. Mereka juga berharap supaya guru honorer peserta tes PPPK tahap 1 dapat lulus semua dan diangkat ASN.

Baca Juga : Peserta Tes CPNS Wajib Swab PCR

“Apa pun hasil tesnya toh pemerintah pusat bisa memberikan pelatihan-pelatihan melalui aplikasi guru belajar maupun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB),” tuturnya.

Ada 5 Ketentuan Untuk selanjutnya, tambah Sigid, pemerintah bisa fokus terhadap GTK honorer yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi. Apabila pada era pemerintahan Jokowi, GTK honorer diarahkan ke PPPK, berikan juga solusi untuk GTK dari sekolah-sekolah swasta dan fresh graduate.

Ini agar mereka mendapat haknya tanpa perlu menyingkirkan GTK honorer dari sekolah negeri apalagi yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di sekolah tersebut. Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK Mengeluh & Takut soal Syarat Ini “Seharusnya GTK honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dapat diangkat PNS melalui Keppres,” tutup Sigid. (esy/jpnn)

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights