Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalSumselUtama

Ungkap Kasus Kontrak Fiktif yang Rugikan Perusahaan Rp1,3 Miliyar

86
×

Ungkap Kasus Kontrak Fiktif yang Rugikan Perusahaan Rp1,3 Miliyar

Sebarkan artikel ini

⁹SILAMPARI Online — Salah satu perusahaan pembiayaan yang ada di Kota Palembang berhasil diungkap oleh Petugas unit 2,

Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKP Iskandar terkait kasus kontrak fiktif,

BACA JUGA: Antar Anak ke Sekolah, DPO Kasus Curas Diciduk Polisi

Akibat praktik ini perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,3 milyar dengan kontrak fiktif mencapai hingga 160 kontrak fiktif.

Dilansir dari laman Sumateraekspres.id, kasus ini terungkap setelah dari hasil audit internal yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Dan setelah dilakukan penagihan secara acak terhadap para nasabah sebelumnya yang mengaku tidak mengajukan kredit pembiayaan.

Keenam tersangka masing-masing berinisial Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss. Selain keenam tersangka juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

BACA JUGA: Pemuda di Muratara Bobol Sekolah Ditangkap, Temannya DPO

Seperti 160 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang diantaranya sepeda motornya hilang.

“Awalnya kita menduga BPKB nya yang palsu, ternyata setelah kita selidiki ternyata BPKB nya asli,

berasal sepeda motor yang hilang,’ ungkap Pejabat (Pj) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH

di dampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel saat rilis kasus ini, Kamis (21/9/2023).(*)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights