SILAMPARI ONLINE – Tunggu Surat Sertfikasi Kelayakan Terbit, Pengoperasian Kereta Inclinator Bukit Sulap Lubuklinggau Dibatasi
Penjabat Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah mengatakan dirinya kemarin bertemu dengan Direktur BUMD PT Linggau Bisa membahas mengenai kereta inclinator atau miring di objek wisata Bukit Sulap.
“Kalau sudah ada layak fungsi dari yang memperbaiki, semacam surat bahwa itu sudah selesai dan itu sudah layak fungsi, baru memang kita operasionalkan. Nanti mungkin Linggau Bisa meng KSU kan dengan pengelola,” kata Trisko.
Dan pihaknya mengaku tidak bisa operasional inclinator tersebut bila surat jaminan kelayakan belum keluar. Tapi sambungnya kalau uji coba saja, silahkan.
BACA JUGA : Antisipasi Karhutla, Naik Inclinator di Bukit Sulap Lubuklinggau Dilarang Bawa Korek Api dan Rokok
BACA JUGA : Lift di Ubud Bali Putus, Kadis PU PR Lubuklinggau Sebut Inclinator Bukit Sulap Pakai 3 Sistem Safety
“Tapi kita juga tunggu. Kita tidak berani gegabah untuk meng KSU kan dengan perorangan petugas yang mengoperasikan kalau tanpa adanya betul-betul bahwa sudah layak di fungsikan. Kita tunggu itu dulu,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Lubuklinggau, Asri Asri menerangkan kontrak pengerjaan kereta inclinator sampai dengan 31 Desember 2023. Setelah itu, ditambahkannya, baru pengajuan.
“Kan pengajuan sertifikat layak operasi, itu sudah serah terima dulu. Nanti setelah terima, baru ada proses,” bebernya.
Jadi sambung Asril, diharapkan penggunaannya yang lebih aman untuk umum setelah mendapat sertfikasi. Dan diharapkan pula setelah habis kontrak, pihaknya akan langsung proses.
BACA JUGA : Blusukan ke Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Wamendag Pastikan Harga Secara Umum Masih Stabil
“Bukan masalah gratis atau tidaknya. Sudah boleh dioperasikan dengan umhm atau belum. Sekarang belum sebernya. Kemarin oleh karena launching, kita anggap running tes. Harusnya kalau dibuka untuk umum setelah ada sertfikasi layak operasi,” timpalnya.
“Kita harapkan setop dulu, takutnya terjadi apa-apa. Itu belum ada sertifikat layak operasinya, siapa yang bertanggung jawab. Sabtu dan Minggu, kemudian jam operasinya dibatasi dan kapasitas kita batasi. Jadi istilahnya kita pakai untuk uji coba, tapi kalau secara umum yang tiap hari setelah sertifikat layak operasi terbit,” pungkasnya.*