SILAMPARI ONLINE – Tim tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bekerjasama dengan Kejati menangkap Imam Ghazali yang merupakan terpidana pencemaran nama baik.
Terpidana Imam Ghazali diketahui sudah enam tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan Tim Tabur berhasil menangkapnya pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di Kota Lubuklinggau, Sumateta Selatan.
“Penangkapan di jalan di Lubuklinggau,” kata Kepala Kejari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasi Intel, Husni Mubarok.
Selama menjadi DPO, warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu kabur ke Provinsi Jawa Timur. Dan selalu berpindah-pindah tempat.
Kemudian, setelah terus di lakukan pemantauan, akhirnya terpidana berada di Kota Lubuklinggau. “Maka kita berkoordinasi dengan pihak Kejati untuk melakukan penangkapan terhadap DPO ini,” ujarnya.
Kasi Intel menjelaskan, Imam Ghazali merupakan terpidana perkara pencemaran nama baik dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
“Jadi terpidana tersebut sudah diputus pada tangga 31 Mei 2017. Akan tetapi pada saat kita akan eksekusi, terpidana ini kabur, tidak hadir. Adapun putusan tersebut pidana penjara selama 5 bulan,” terangnya.
Adapun perkara pencemaran nama baik itu dilakukan terpidana terhadap korban Syamsuri, petani, warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.
Menurut terpidana Imam Ghazali, dirinya menuduh korban telah menghamili seorang wanita di Desa itu. “Saya menuduh, itu aslinya tidak menuduh tapi prasangka bahwa dia menghamili saudari Suratmi,” jelasnya.
Atas pencemaran nama baik itu, korban melaporkannya. Hingga Imam Ghazali dikenakam Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.(ans)
Komentar