Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEkonomiEkonomi & BisnisNasionalUtama

TikTok Shop Dilarang Melakukan Transaksi Jual Beli Barang dan Transaksi

1268
×

TikTok Shop Dilarang Melakukan Transaksi Jual Beli Barang dan Transaksi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengadakan rapat mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Hal yang dibahas dalam rapat tersebut bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lain.

BACA JUGA : Atletico Madrid Menang 3-1, Posisi Real Madrid di Klasemen La Liga Turun ke Urutan 15

“Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, revisi Permendag 50 tahun 2020. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak Presiden,” jelas Zulkifli.

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang,

Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

“Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” katanya.

BACA JUGA: Pengiriman Paket Ganja Tak Bertuan Digagalkan di Bandara SMB II Palembang

“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh,

tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” sambung Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah. Hal ini, kata dia,

untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

BACA JUGA: Serunya Bermain Air di Waterpark Temam Dan Wisata Alam

“Tidak ada sosial media dan ini ga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai,

Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights