SILAMPARI ONLINE – ternyata inilah alasan MA batal vonis Ferdy Sambo. Beberapa saat lalu akhirnya Mahkamah Agung mengungkapkan alasan pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim membeberkan bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua terbukti adanya. Akan tetapi, hukuman mati terhadap Sambo dikatakan tidak adil oleh pihak MA.
BACA JUGA : Simak Rekomendasi Ponsel Gaming Anti Lag
Sebab menurut majelis kasasi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Sambo.
“Selain itu, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.
BACA JUGA : Merasa Kecewa, Ayah Brigadir J Buka Suara Terkait Putusan MA Ganti Hukuman Ferdy Sambo
“Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa.” Begitu pertimbangan putusan dikutip dari situs MA pada Senin, 28 Agustus 2023.
Alasan utama dari riwayat keadilan untuk Ferdy Sambo harus diperhatikan ialah sebab Ferdy Sambo masih berada pada lingkungan Polri.