SILAMPARI ONLINE – Terjerat Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS, Sarimuda Resmi Ditahan KPK
Penyidik KPK RI resmi menahan Ir H Sarimuda.
Calon Wali Kota Palembang itu dilakukan penahanan pada Kamis 21 September 2023. Sarimuda, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK RI setelah tim penyidik merasa cukup bukti yang kuat
dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara PT SMS. Diketahui PT SMS merupakan perusahaan BUMD milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dan penahanan tersangka Sarimuda, dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata,
saat gelar rilis penetapan dan penahanan tersangka di gedung KPK merah putih Jakarta. “Guna penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari pertama di rutan KPK,” kata Alex Marwata saat menyampaikan rilisnya seperti dilansir dari SUMEKS.CO
namun digunakan untuk keperluan pribadi. Uang yang disetorkan oleh para vendor, nyatanya tidak sepenuhnya disetorkan ke kas negara melainkan masuk ke kantong pribadi
baik secara cash ataupun ke rekening yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Sehingga, lanjut Marwata berdasarkan hasil perhitungannya kerugian keuangan negara yakni lebih kurang Rp18 miliar. “Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undnag tentang Tindak Pidana Korupsi,” urainya.
Kemudian sambung Marwata, tim penyidik masih melakukan pendalaman materi penyidikan. Pada sesi tanya jawab, Marwata menjelaskan keterlibatan kepala daerah juga masih terus didalam penyidikannya yang didapat dari informasi-informasi dan keterangan saksi.
Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMS,
yang tidak lain adalah sebuah perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel. Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengungkapkan rangkaian penyidikan perkara ini
penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor PT SMS di wilayah Kota Palembang. Penggeledahan dilakukan pada empat gedung perkantoran milik swasta yakni dari pihak rekanan PT SMS. Pada saat itu tim penyidik menemukan dan turut menyita berbagai dokumen
serta alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini. Bahkan jauh sebelum penggeledahan, penyidik KPK RI dalam perkara ini telah memeriksa beberapa orang saksi,
diantaranya memeriksa lima orang saksi yang hadir saat di periksa di Mapolrestabes Palembang beberapa waktu lalu, terkait pelaksanaan operasional keuangan dari PT SMS. Dikatakan Ali Fikri dalam rilis sebelumnya, pemeriksaan saksi tersebut untuk dipelajari adanya dugaan perintah dari pihak terkait untuk melakukan transaksi keuangan fiktif.
Ditambahkannya lagi, serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI kedepan akan tetap melakukan analisa perkara guna menemukan alat bukti dan terhadap penyitaan beberapa dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(*)