Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalHukum KriminalLubuklinggauSumsel

Terjaring Ops Pekat Musi di Lubuklinggau, Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Bawa Pisau di Pinggang

97
×

Terjaring Ops Pekat Musi di Lubuklinggau, Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Bawa Pisau di Pinggang

Sebarkan artikel ini
Pelaku berikut dengan barang bukti sajam.(foto Istimewa)

 

SILAMPARI ONLINE – Seorang pemuda pengangguran yakni Firmansyah (22), warga asal Lubuk Belimbing II, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terjaring Ops Pekat Musi 2023.

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku Firmansyah ditangkap lantaran membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Tim Macan Linggau bersama Tim Patroli Sat Samapta Polres Lubuklinggau menangkapnya di Jalan Tan Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, pelaku ditangkap pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Barang bukti yang diamankan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat bersarung kulit warna hitam,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku Firmansyah ditangkap saat tim gabungan yakni Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara bersama Tim Patroli Sat Samapta pimpinan AKP Dedi Purmajaya melaksanakan patroli.

Patroli tersebut dalam rangka Ops Pekat Musi 2023 guna mengantisipasi premanisme dan 3C di daerah atau tempat-tempat rawan kriminalitas. Dan sekitar pukul 23.30 WIB tim bergerak ke arah Jalan Taba Jemekeh (SPBU Nanan).

Kemudian di jalan tersebut tim melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi nomor polisi kendaraan. Dimana motor dikendarai oleh dua orang laki-laki berboncengan.

“Terlihat mencurigakan, lalu kendaraan dihentikan,” jelasnya.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan. Namun pada saat petugas sedang melalukan penggeledahan badan terhadap dua orang itu, salah seorang tersangka yakni Firmansyah membuang sesuatu benda di pinggir jalan.

“Lalu dilakukan penelusuran dan di cek ternyata ditemukan satu bilah sajam jenis pisau yang diakui milik tersangka Firmansyah,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti sajam dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kepada petugas, tersangka mengakui membuang sajam berupa pisau tersebut ke pinggir jalan guna menghindari pemeriksaan. Dan juga mengakui kalau sajam itu tadinya diselipkan di pinggang sebelah kanan.

“Tersangka memiliki atau menguasai pisau yang bulan karena profesinya karena alasan digunakan untuk jaga diri saat jalan-jalan ke Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.(ans)

Tinggalkan Balasan