hariansilampari.co.id – Seorang warga di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, berinisial IR (38) terpaksa menginap di balik sel tahanan Polsek Rawas Ilir.
Dia ditangkap aparat kepolisian karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SN (38).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Afrinaldi dalam pers rilisnya, Senin (11/2) menyampaikan, kasus KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (9/2) lalu.
“Awalnya korban pulang ke rumah dari Sarolangun Jambi, kemudian setelah korban masuk rumah, pelaku langsung berkata ‘lari lah dari rumah ini’, lalu korban menjawab ‘aku dak galak’, terus pelaku mengancam akan membunuh korban,” jelas Kapolsek.
Dilanjutkan, setelah itu pelaku menuju ke dapur dan mengambil sebilah samurai. Beruntung, pelaku belum sempat membacok istrinya karena datang seorang tetangganya bernama Supran yang mencoba melerai keributan di dalam rumah tangga tersebut.
“Saudara Supran yang merupakan tetangganya langsung mengambil samurai dari tangan pelaku, namun pelaku tetap menerjang perut korban dan meninju kepala korban sebanyak empat kali dan meninju kening korban sebanyak satu kali sampai korban terjatuh ke lantai,” beber Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka benjol di kepala belakang dan di keningnya. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menambahkan, pada hari itu juga pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian anggota polsek langsung mendatangi TKP dan melihat pelaku berada di dalam rumah.
“Anggota langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk ditindak lanjutin. Adapun barang bukti yang kami sita adalah sebilah samurai bergagang plastik warna hitam dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter,” pungkas Kapolsek. (KHS-01)