Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar BNNMuara Enim

Terima Kiriman Sabu Dua Kantong

87
×

Terima Kiriman Sabu Dua Kantong

Sebarkan artikel ini
GELAR : Kepala BNN Muara Enim AKBP Abdul Rahman gelar ungkap kasus narkotika, kemarin. Foto : OZI/ENIMEKS.

SILAMPARI ONLINE– Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, M Yulianto alias Jonget (23), warga Jalan Dusun Tanjung, RT 002/Rw 003, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ternyata menyuplai sabu di wilayah Tanjung Enim.

Tersangka Jonget ditangkap BNN Muara Enim, Senin (7/10) pukul 15.00 WIB saat berada di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, Pasar Tanjung Enim, sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Tim pemberantasan BNN mengamankan 3 paket sabu senilai Rp350 ribu, 2 paket sabu senilai Rp250 ribu, uang tunai Rp10 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino tanpa nopol. Tidak cukup di situ, tim BNN juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledan tersebut, 3 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 3 ball plastic klip bening, 2 set alat hisap sabu kaca, 3 alat hisao sabu modifikasi, 3 buah spet jarum suntik, 1 buah kaca pyrex, 3 buah kawat kecil, 6 buah plastic sebagai sekop dan empat buah korek api gas. Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di markas BNN Muara Enim guna pengembangan lebih lanjut.

Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, tim BNN kemudian melakukan verifikasi dan pengintaian. Setelah dinyatakan valid, dan mencium adanya gelagat hendak transaksi, BNN pun langsung melakukan tangkap tangan.

“Tersangka ditangkap saat akan menerima kiriman sabu sebanyak dua kantong senilai Rp10 juta dari Bandar berinisal FB alias TK (DPO). Narkoba yang dibawa tersangka ini sudah masuk dalam kategori siap edar. Jadi sudah dikemas dalam wadah-wadah tertentu. Tinggal didistribusikan saja,” kata Rahman kepada awak media, Selasa (8/10).

Selain mengamankan paket sabu siap edar, kata Rahman, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung pembuktian bahwa tersangka merupakan seorang pengedar. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp10 juta yang akan disetorkan kepada DPO, serta timbangan digital dan 3 ball plastik klip bening.“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Untuk DPO akan kita kejar sampai dapat,” tegasnya.

*Sumber : ENIMEKS

Verified by MonsterInsights