Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250

Terdakwa Pembunuh Istri Sirih Dituntut Hukuman Mati

21
×

Terdakwa Pembunuh Istri Sirih Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (NET).

Silampari Online,

REJANG LEBONG – Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL), menutut hukuman mati terhadap terdakwa Maryantoni (36) warga Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirihnya yang tengah mengandung 7 bulan, Eka Mia Kurnia (35) warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan ini dipimpin oleh hakim ketua, Riswan Herafiansyah SH MH dan hakim anggota, Hendri Sumardi SH MH serta hakim anggota, Relson M Nababan SH dengan jaksa pembela Cristian Lesmana SH, Selasa (24/4) di pengadilan negeri (PN) Curup, sekitar pukul 10.30 wib

Tuntutan ini dibacakan JPU Andika Susma Nugraha SH MH dalam sidang lanjutan. Sidang tuntutan ini sempat diundur hingga lima kali, alasan dari JPU dikarenakan perkara pembunuhan istri sirih yang tengah hamil menarik perhatian publik sehingga harus dikoordinasikan ke Kejagung RI dan hasilnya tuntutannya mati terhadap pembunuhan berencana ini.

“Sidang tuntutan ini sempat ditunda hingga lima kali dan akhirnya pembacaan tuntutan oleh JPU dibacakan dituntut dengan pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati,” terang Humas PN Curup, Relson M Nababan SH Usai sidang tuntutan.

Setelah pembacaan TUntutan oleh JPU sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa, setelah itu ditanggapi kembali oleh jpu.

“jika tidak ada pembelaan tentunya perkara ini akan cepat selesai,namun untuk lebih jelasnya kita hadiri saja sidang pembelaanya,” tandas Relson M Nababan.

Sebelumnya pembunuhan berencana ini dilakukan oleh Maryantoni, Rabu malam kamis (15/11) 2017 lalu sekitar pukul 21.00 wib di kediamannya Jalan Air Rambai, Kelurahan Curup dan hasil olah TKP serta Reka ulang kejadian oleh pihak Polres RL, bahwa terdakwa sudah mempersiapkan peralatan senjata tajam untuk membunuh istrinya dengan tusukan hingga tak kurang dari 10 tususkan sehingga anak yang dikandung korban juga tak bisa diselamatkan.(HS-06)