Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalHukum KriminalkriminalLahatSumsel

Temukan Tanaman Ganja, Sudah Tiga Kali Panen 

95
×

Temukan Tanaman Ganja, Sudah Tiga Kali Panen 

Sebarkan artikel ini
Polres Lahat merilis hasil ungkap narkoba jenis ganja dan sabu yang berhasil diamankan. Foto : Agustriawan/sumeks.co --
Polres Lahat merilis hasil ungkap narkoba jenis ganja dan sabu yang berhasil diamankan. Foto : Agustriawan/sumeks.co --

SILAMPARI ONLINE – Polisi menemukan lokasi ladang tanaman ganja dan mengamankan lima batang tanaman ganja yang ditanam diantara semak belukar.

Terungkapnya ladang ganja tersebut bermula dengan ditangkapnya tiga pelaku selaku pengedar.

Satres Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung menemukan lokasi ladang ganja di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun para pengedar yang ditangkap Rizal Aprianto, 23 tahun dan Andes Priawan, 24 tahun, keduanya warga Kota Pagaralam. Dan menangkap Surtisen, 31 tahun, warga Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung, Lahat.

Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu karung di dalamnya berisikan 550 gram daun ganja kering.

Lalu satu buah tas warna hijau yang di dalamnya terdapat daun kering diduga  ganja dengan berat brutto 170 gram, dua paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 63 gram.

Dan satu buah kantong plastik warna hitam berisi daun-daun basah diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 gram.

“Saat diamankan, tersangka mengaku masih memiliki tanaman narkotika jenis ganja yang ada di ladang miliknya yang terletak di Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat,” kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Wakapolres, Kompol Feby Febriyana SIK dan Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH MH saat jumpa pers, Selasa (23/8/2022).

Lalu petugas pun berangkat menuju ke kebun milik tersangka Surtisen dan menemukan sebanyak lima batang tanaman ganja, ditanam di antara semak belukar.

“Jarak dari permukiman desa ke lahan kebunnya berjarak 1,5 jam menggunakan motor trail, dan tinggi batang ganja 1,5 meter siap panen. Totalnya ada sembilan batang, namun ditemukan lima batang dan empat batang sudah dipanen. Sementara pengakuan tersangka sudah tiga panen dari sejak tahun 2020,” terangnya.

Untuk tersangka Surtisen dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Sudah pernah menjual ganja karena faktor ekonomi. Sering jual, tapi tidak ingat lagi. Dijual ada melalui di rumah dan chatingan lewat media sosial (medsos),” kata tersangka Surtisen.

Sebelumnya, petugas juga berhasil menangkap tersangka Heppy Syahputra (29) warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat.

Tersangka Happy Syahputra ditangkap di kediamannya, pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira jam 19.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang 0,76 gram dan lima paket kecil serbuk putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu 0,97 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas ada di dalam sebuah kotak kaleng rokok yang disimpan oleh tersangka di dalam gudang yang ada di rumah tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah miliknya sendiri yang ia dapatkan dengan cara membeli dari inisial BOB (DPO) di hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB.

Narkotika jenis sabu tersebut ia beli seharga Rp2 juta dan mendapatkan sebanyak dua paket sedang dengan berat 2 gram.

Selanjutnya tersangka membaginya satu paket sedang narkotika jenis sabu mliknya itu menjadi tujuh paket kecil, sedangkan satu paket sedang lainnya tidak dipecah.

Kemudian dari tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang ia pecah tersebut, sebanyak dua paketnya ia konsumsi sendiri di rumahnya dan menyisakan lima paket kecil yang akan ia jualkan.

Tersangka Heppy menerangkan bahwa ia akan menjualkan narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Namun dia mengakui bahwa ia belum sempat menjualkannya.(sumeks.co)

 

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights