Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalLubuklinggauSumsel

Tak Senang Ditegur Sering Buat Onar, Pemuda di Lubuklinggau Ini Lakukan Pengancaman Pakai Parang

709
×

Tak Senang Ditegur Sering Buat Onar, Pemuda di Lubuklinggau Ini Lakukan Pengancaman Pakai Parang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Lippo Irawan.(foto Istimewa)

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus Lippo Irawan (20) dalam kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.

Buruh, warga RT 03, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini ditangkap lantaran mengancam korban MF (15) dengan memakai parang panjang.

Baca Juga : Ancaman Bahaya Rabies Semakin Bertambah, Semua Harus Tetap Waspada

Korban yang masih pelajar tersebut alami pengancaman di depan rumahnya di Jalan Patimura RT 04, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 20.15 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap Tim Macan Linggau kelang beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka Lippo ditangkap disekitar jalur kereta api di Kelurahan Muara Enim,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Baca Juga : Perkosa Istri Orang di Kebun Karet dan Diancam Dibunuh, Buruh di Muratara Ditangkap

Baca Juga : Gara-gara Bansos Pangan, Kades Dipukul dan Diancam Sajam

Tindak pengancaman tersebut, kejadiannya berawal saat anak dari pelapor yaitu MF sedang berada di depan rumah. Kemudian pelaku Lippo yang serimg membuat gaduh didepam rumah ditegur oleh MF.

Lalu terjadi cekcok mulut antara Lippo dan MF. Selanjutnya pelapor Yudha menyuruh anaknya masuk kedalam rumah.

“Tidak lama kemudian Lippo datang kembali menemui MF didepan rumahnya,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga : Soal Disiplin Kerja, Kapolres Lubuklinggau Tekankan Hal Ini ke Anggota

Baca Juga : 13 Tahun Tidak Mengirim Utusan Paskibraka ke Tingkat Nasional, Tahun Ini Keyla Jadi Wakil Lubuklinggau

Lippo mengancam dengan mengacungkan satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang 42 cm dan berkata kepada MF “tunggulah kau”. Kemudian pelapor menghubungi Ketua RT guna meminta perlindungan dari ancaman Lippo.

“Karena warga takut dengan Lippo yang sering membuat onar dan sering mabuk menghisap lem aibon,” jelasnya.

Selanjutnya Ketua RT menyarankan pelapor Yudha untuk melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau guna ditindaklanjuti.

Baca Juga : Operasi Patuh Musi 2023, Polres Lubuklinggau Sudah Keluarkan 10 Tilang dan di Internal Lima Anggota Ditegur

Baca Juga : Operasi Patuh Dimulai, Kapolres Lubuklinggau Tegaskan Hal Ini

Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman, Tim Macan meluncur ke lokasi. Kemudian memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara dengan menetapkan Lippo Irawan sebagai tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Setelah itu guna mencegah terjadinya perbuatan berulang atau terjadinya tindak pidana lain yang tidak diinginkan, Tim Macan Linggau berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Lippo.

“Berawal dari informasi warga terkait keberadaan tersangka Lippo sekitar pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga : Setelah Banjir Surut, Warga Lubuklinggau Ketakutan Karena Ular Masuk Rumah Saat Kondisi Listrik Padam

Baca Juga : Bukan di Lubuklinggau, Harga Durian Unggulan di Daerah Ini Dibandrol Hingga Rp 1 Juta

Tim Macan Linggau berhasil menemukan tersangka Lippo di sekitar jalur rel kereta api di Kelurahan Muara Enim. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Lippo berusaha berontak dan melawan oetugas.

Kemudian dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil diamankan dengan tangan kosong. Setelah itu dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti 1 bilah parang yang digunakan tersangka Lippo untuk mengancam korban.

Selanjutnya barang bukti parang tersebut berhasil diamankan di dalam kamar tersangka. Dimana barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dibawah kasur tidurnya.

Baca Juga : Ancam Emak-emak Pakai Celurit, Kakek Hasan Diamankan

Baca Juga : Ancam Bunuh IRT, Dua Saudara Ditangkap

Kemudian terhadap tersangka Lippo dan barang bukti  yang berhasil ditemukan dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan intensif.

“Tersangka Lippo mengaku bahwa melakukan pengancaman terhadap korban MF karena diajak berkelahi dan tidak senang ditegur suka buat onar,” ungkapnya.

Menurut Ketua RT 03 dan warga setempat, Lippo sering mabuk-mabukan menghisap lem aibon. Dan sering membuat gaduh, keributan dan warta merasa takut dengan Lippo.

Baca Juga : Teror ODGJ, Wartawan Nyaris Dibacok

Baca Juga : Pelaku Pemalak dan Pembacok Sopir Truk Bermuatan Buah Salak Ditangkap 

“Saat ini terhadap tersangka Lippo sedang dilakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus curat, mengingat didaerah itu sering terjadi curat,” pungkasmya (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights