SILAMPARI ONLINE – Pernah dipenjara tak membuat Tabrani alias Tab, 26 tahun untuk kapok dan bertobat.
Justru Tab mengulangi perbuatan kriminalnya. Tab kembali ditangkap karena nekat melakukan aksi jambret ponsel android Xiaomi Redmi 7A milik korbannya seorang nenek-nenak yakni Zainab, 66 tahun.
Unit Reskrim Polsek Gandus pimpinan Ipda Rosihan SH pada Minggu (24/7) berhasil menangkap tersangka Tab dirumahnya di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Masjid, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat kejadian, korban tengah berjalan kaki di Jalan Sosial, Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, pada 11 Juli 2022 lalu.
Dari arah samping, tersangka Tab dengan mengendarai sepeda motor miliknya, langsung merampas handphone milik korban. Setelah itu korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gandus. Dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat diamankan, tersangka pulang ke rumah orang tuanya memaksa minta uang buat beli rokok dan beli deposit judi slot.
“Saya cuma mau pinjam ponsel itu buat main judi slot karena tidak punya android. Rencananya sesudah main slot akan saya kembalikan,” ujar tersangka saat dihadirkan pada rilis Selasa (26/7).
Dari tangan residivis tiga kali dalam kasus yang sama ini, petugas juga mengamankan handphone milik korban yang masih dalam penguasaan tersangka.
Kapolsek Gandus AKP Wanda D Bernard mengatakan jika tersangka mengambil handphone secara paksa dari korban.
“Saat kejadian korban berjalan kaki dan pelaku langsung menarik handphone korban. Setelah berhasil merampas korban dan melarikan diri mengendarai sepeda motornya,” tambah dia.
Dirinya ditangkap saat akan meminjam uang kepada orang tuanya untuk membeli rokok dan deposit judi slot.
“Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan mencari tersangka. Ikut diamankan satu handphone. Tersangka ini sudah tiga kali residivis. Kita ancam dengan Pasal 365 KUHP,” tutup Kapolsek.(dho/sumeks.co)