Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPalembangSumsel

Susul Temannya di Penjara, DPO Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap 

748
×

Susul Temannya di Penjara, DPO Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hendri Purnama Alias Boet (37) diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --

SILAMPARI ONLINE – Susul Temannya di Penjara, DPO Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap

Pelaku jambret tak berkutik ditangkap Polisi. Dia yakni Hendri Purnama alias Boet (37) yang merupakan DPO jambret perhiasan emas.

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA : Nia Korban Jambret Pengamen dan Seorang Disabilitas Dibelikan Ponsel Baru Oleh Polisi Lubuklinggau

Warga Jalan Veteran, Kelurahaan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang ini ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Jambret tersebut dilakukan tersangka pada Minggu 7 Mei 2023 lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA : Pelaku Jambret Istri Dewan Ditangkap Polisi

Tersangka melancarkan aksinya di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. Bermula saat korban Desi Novita (45) sedang memakai perhiasan gelang emas.

“Lalu pelaku yang mengendarai motor memepet korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhonny Palapa seperti dilansir dari SUMEKS.CO.

BACA JUGA : Penyandang Disabilitas yang Jadi Korban Jambret di Pasar Inpres Lubuklinggau Dibelikan HP Baru oleh Macan Linggau

Kemudian sambungnya, pelaku menarik gelang emas milik korban. Dan atas kejadian itu, korban kehilangan 1 suku perhiasan emas gelang.

Kerugian ditaksir Rp5 juta lebih. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Setelah mendapat laporan, Polisi melakukan penyelidikan.

BACA JUGA : Polisi Patroli Tangkap Dua Pelaku Jambret Ponsel

“Hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.

Pelaku sendiri diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat 1 September 2023 malam. Jhonny Palapa menambahkan, tersangka Boet ini beraksi menjambret korban bersama temannya.

BACA JUGA : Rampas Vape dengan Ancam Korban Pakai Pisau, Residivis Jambret di Lubuklinggau Ini Masuk Sel Lagi

Teman tersangka bernama Lukman sudah ditangkap lebih dulu dan kini sedang menjalani hukuman. “Ini tersangka Boet sebagai eksekutor langsung menarik gelang emas korban,” ujar Jhonny Palapa.

Dari tersangka diamankan pula barang bukti satu helai baju tersangka yang dipakai saat beraksi. Atas ulahnya, tersangka di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA : Jambret Ini Kena Batunya, Tertangkap dan Digebuki Warga Gegara Kehabisan Minyak

Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya. “Terpaksa saya melakukan aksi jambret, karena untuk kebutuhan sehari-hari makan dan saya juga tidak ada pekerjaan tetap,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan