SILAMPARI ONLINE – Tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi rakitan (Senpira) dan berhasil menangkap dua orang tersangka.
Keduanya yakni Y (24), warga Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas dan R (49), warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan dari tersangka Y didapatkan 5 pucuk senpira. Dan terdiri dari 3 senpira jenis laras pendek serta 2 senpira jenis laras panjang.
“Berikut diamankan pula 11 butir amunisi,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Musi Rawas Amankan 23 Senpi Rakitan Berbagai Jenis, Hasil Operasi Senpi Musi 2023
Senpira yang diamankan dari tersangka Y merupakan hasil penggerebekan serta penggeledahan oleh Polisi di rumahnya.
“Tersangka memiliki senpi rakitan dengan cara membeli atau menerima gadai dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta dari pelaku-pelaku lainnya. Yang saat inj juga masih terus kami lakukan pengejaran,” ungkap Kapolres.
Selain itu alasan tersangka memiliki senpi rakitan untuk digunakan berburu yang jenis laras panjang. Sedangkan senpi rakitan jenis laras pendek alasan tersangka untuk melindungi diri.
Sementara itu, Tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas di waktu dan dan tempat yang berbeda juga menangkap seorang tersangka yakni R (49). Dari tersangka R diamankan satu pucuk senpi rakitan dengan 2 butir amunisi.
“Pengakuan tersangka untuk jaga diri,” pungkasnya.(ans)
Komentar