MURATARA – Simpan 3,74 Gran Sabu Dalam Peci, Pria dengan Nama Unik Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalinsum Muratara
Tim Sat Res Narkoba Polres Muratara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalinsum Desa Embacang, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Pria tersebut yakni Timo Tius Juni Setiawan Putra Dari Heri Yono (22), petani, warga asal Dusun II, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Dari pelaku diamankan barang bukti 3,74 gram diduga sabu.
“Pengungkapan pada Rabu, 20 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin.
Dijelaskannya, pengungkapan berawal berkat informasi masyarakat. Sekaligus juga upaya penyelidikan serta pengamatan intensif yang dilakukan anggota dilapangan.
Informasi tersebut menurutnya, berawal pada pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki diduga membawa narkoba jenis sabu dari Rupit akan menuju ke Lubuklinggau.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan berdiri sendirian di depan rumah warga yang berada di pinggir Jalinsum Desa Embacang.
Pelaku kemudian dilakukan penangkapan. Dan dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian. Ditemukan barang bukti 1 plastik berukuran sedang dan 15 buah plastik berukuran kecil didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu berat Brutto 3,74 gram.
Selain itu diamankan pula 1 buah plastik warna hitam, 1 buah peci warna hitam dan 1 buah celana lanjang warna abu-abu.
“Barang bukti ini ditemukan di dalam sebuah peci warna hitam didalam saku kiri celana panjang yang sedang dipakai oleh pelaku,” bebernya.
Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. *