Polres Muratara menegaskan pihaknya tidak main-main menindak tegas dalam menangani penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Hal itu berdasarkan surat edaran berupa imbauan bertuliskan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin!!!”.
Dan dalam imbauan itu dituliskan pula “Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, mengeluarkan edaran himbauan tegas kepada para pelaku pertambangan emas di Wilayah Muratara untuk menghentikan aktivitasnya bila tanpa izin atau ilegal.
“Mengimbau agar seluruh pihak terlibat dalam penambangan emas untuk memastikan memiliki izin yang sah sebelum melanjutkan aktivitas pertambangan,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SH, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Deddy Rahmad Hidayat, SH, yang disampaikan Kasi Humas AKP Baruanto.
Dijelaskannya, penambangan emas tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan lingkungan serta stabilitas masyarakat.
Dan dengan adanya imbauan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan pertambangan yang lebih transparan, legal dan berkelanjutan di wilayah Muratara.
“Kami tidak main main dalam menangani penambangan ilegal,” pungkasnya.*