SILAMPARI ONLINE – Seorang Pelajar SMK Pelipis Mata Ditusuk Kunci Motor dan Dianiaya hingga Pingsan Gegara Tak Beri Uang. Dugaan tindak penganiayaan dialami seorang pelajar kelas XI di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pelajar tersebut yakni MRS (16) yanh merupakan pelajar salah satu SMK di Palembang. MRS pingsan dengan kondisi luka berlumuran darah di wajahnya.
Baca Juga : Penjual Pempek Dianiaya Hingga Gigi Rontok, Dua Pelaku Ditangkap
Itu diduga setelah ia dikeroyok kelompok sekolah lain. Aksi penganiayaan itu diketahui di Jalan Kemas Rindo, Lorong Ngabehi, Kecamatan Kertapati Palembang pada Jumat 14 Juli 2023 sore.
Diceritakan oleh Nurhayati (59) selaku bibi korban, kejadian berawal saat MRS dibonceng temannya nai motor. Dan kemudian tiba-tina para pelaku datang serra meminta uang. Ketika korban turun dari motor sambil menjawab bahwa dia tidak memiliki uang.
“Tiba-tiba korban langsung dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor
Baca Juga : Tak Senang Ditegur Sering Buat Onar, Pemuda di Lubuklinggau Ini Lakukan Pengancaman Pakai Parang
Baca Juga : Gegara Uang Arisan, Wanita Ini Aniaya Korban Pakai Pukul Besi
dan mengenai pelipis matanya,” kata Nurhayati di SPKT Polrestabes Palembang pafa Sabtu 15 Juli 2023 seperti dilansir dari SUMEKS.CO. Belum diketahui secara pasti identitas pelaku yang melakukan penganiayaan ini.
Sambung Nurhayati, ketika dirinua menanyakan perihal kejadian, korban tidak banyak mengingat kejadian. Kondisi korban saat ini masih dirawat di RSUD Bari Palembang
dengan kondisi sudah sadar dan mengalami shock serta luka di pelipis mata. Pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga : Aniaya dan Tusuk Istri, Pria di Muba Masuk Sel
Baca Juga : Sama-sama Lakukan Penganiayaan, Anak Punk di Lubuklinggau Ini Susul Temannya Masuk Sel
Dan berharap pelaku ditangkap. Bibi korban telah membuat laporan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan nomor surat LP/B/1402/VII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang. Kasus ini akan ditangani dengan menggunakan pasal kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak. (*)