Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahEmpat LawangHukum & KriminalHukum KriminalMusi RawasSumsel

Seorang Gadis di Bawah Umur Diperkosa Secara Bergilir Dalam Pondok oleh 5 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap

154
×

Seorang Gadis di Bawah Umur Diperkosa Secara Bergilir Dalam Pondok oleh 5 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mukminal Yakin (28) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi.(foto Istimewa)

SILAMPARI ONLINE – Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan sebut saja Melati (nama samaran) diduga menjadi korban tindak perkosaan yang dilakukan lima orang pelaku secara bergilir.

Satu dari lima pelaku berhasil ditangkap Polisi yaitu MY, 28 tahun, warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan empat pelaku lainnya yakni AD, UC, AR dan AL belum ditangkap.

Para pelaku memperkosa korban dengan modus mengantar korban pulang. Lalu korban diperkosa di sebuah pondok pada Minggu (14/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP Tohirin menjelaskan, tindak perkosaan tersebut berawal ketika korban sedang nonton pesta pernikahan. Lantas datang pelaku AD mengajak korban pulang. Ditengah perjalanan, AD memgajak korban mampir ke pondok.

“Teryata sudah ada teman pelaku yakni UC, AR, AL dan MY yang menunggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Para pelakupun memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara  bergantian. Sedangkan pelaku atas nama MY memaksa korban dengan senjata tajam (sajam). Sehingga tangan korban mengalami luka sayatan di bagian ibu jari tangan sebelah kanan.

Setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan, pelaku mengantar korban pulang. Dan sesampai di rumah, korban  menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Polisi yang mendapatkan laporan lalu menindaklanjutinya. Pelaku MY ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (21/11/2022) sekitar jam 22.00 WIB.

“Tersangka langsung dibawa oleh tim gabungan menuju Polres Empat lawang untuk diamankan,” katanya.

Saat ditanyai penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka dikenakan kasus Tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016,” bebernya. (frz)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights