SILAMPARI ONLINE – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sempat buron selama empat hari.
Pelaku NS, 17 tahun dibekuk pada Kamis (13/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yangvmemburunya hingga ke Palembang.
Sebagaimana diketahui, pelaku menghabisi nyawa Iqbal Firdaus, 22 tahun dan juga menganiaya Dani Ariwinata, 20 tahun. Kejadian di Taman Adipura, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (13/9/2022) pukul 24.30 WIB.
Kondisi korban Dani Ariwinata saat ini mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim.
Iqbal Firdaus diduga meninggal karena kehabisan darah setelah menderita luka tusuk pada tiga liang. Sedangkan satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit.
Polres Muara Enim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah 4 hari melarikan diri, pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Tegal Binangun, Kota palembang.
“Pelaku diketahui bernama NS, sempat bersembunyi di kediaman pamannya di Palembang,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kanit Pidum Polres Muara Enim, Iptu Ahmad Juned beserta jajaran pada gelaran konferensi Pers di halaman Mapolres Muara Enim, Jumat (16/9/2022).
Aris mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman pamannya, tanpa adanya perlawanan.
Motifnya adalah korban mulanya sempat menantang pelaku untuk berkelahi dan memukul korban pada acara konser musik Anji, yang merupakan mantan vokalis group band Drive yang digelar di Gor Pancasila Muara Enim.
Pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, kata Aris, sudah menunggu di depan taman Adipura tiba-tiba melintas korban Iqbal Firdaus dan Dani Ariwinata berboncengan.
Lalu tersangka memanggil dan mengejar korban untuk menantangnya berkelahi. Namun, tantangan pelaku ditolak korban dan kabur ke arah Jalan H Pangeran Danal Muara Enim. Setelah itu tersangka dan rekannya menuju ke TKP depan Taman Adipura.
“Selang 15 menit datanglah korban bersama dengan rekan-rekannya yang lainnya. Melihat kedatangan korban tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang telah ia persiapkan di pinggang dan langsung melakukan penusukan terhadap korban DA (luka berat) sebanyak 3 kali pada bagian dada bawah ketiak dan belakang sehingga membuat korban terjatuh ke aspal,” ujarnya.
Setelah melakukan penusukan terhadap Dani Ariwinata, sambung Aris, tersangka langsung mengejar Iqbal Firdaus dan menusuknya di dua liang pada bagian dada sebalah kanan dan bagian belakang. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung lari dan kabur dan membakar baju yang dikenakan saat melakukan pembunuhan.
“Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan acaman pidana mati atau penjara seumur hidup” tegasnya.
Dikatakan Aris, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu buah senjata tajam jenis pisau terbuat dari stainless bergagang kayu warna coklat dongan merek Columbia dan beberapa barang lainnya. Dua lembar kaos oblong warna putih dengan noda darah, dan satu lembar celana jeans warna hitam dan satu buah HP merk Oppo.(sumeks.co)