SILAMPARI ONLINE – Selebgram Lina Mukherjee kini telah resmi dijatuhi hukuman 2 Tahun penjara pada Senin, 18 September 2023 atas kasus konten makan kriuk babi dengan membaca bismillah yang telah di unggahnya di akun Media Sosial pribadinya.
Menurut Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Romi Sinatra SH MH, mengatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada Lina atas konten yang dibuatnya dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya umat islam dan telah membuat gaduh seluruh Warga net.
BACA JUGA :Resmi Jabat Pj Wali Kota Pagaralam, Gubernur: Jalankan Tiga Unsur Utama Pemimpin
Kedua hal inilah yang dinilai memberatkan vonis pidana 2 tahun penjara Lina Mukherjee.
Sementara itu, dikatakan Romi yang meringankan hukuman Lina ini lantaran Lina telah berani mengakui dan menyesali serta mau meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
BACA JUGA :Hari Pertama Jadi Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Kumpulkan Lurah Bahas Penanganan Karhutla
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 2 penjara,” Ungkap hakim ketua Romi yang dikutip dari Sumeks.co.
Selain hukuman pidana penjara yang diberikan kepada Lina, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, telah menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.
Namun disamping itu, Majelis Hakim justru tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan oleh Lina melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan hukumannya.
BACA JUGA : Antisipasi Karhutla, Naik Inclinator di Bukit Sulap Lubuklinggau Dilarang Bawa Korek Api dan Rokok
Tidak diterimanya pembelaan dari kuasa hukum Lina lantaran Majelis Hakim menilai bahwa Lina terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Penjatuhan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee, diketahui sama atau dengan istilah konfirm dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH.
BACA JUGA :Antisipasi Karhutla, Naik Inclinator di Bukit Sulap Lubuklinggau Dilarang Bawa Korek Api dan Rokok
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada selebgram Lina Mukherjee ini Lina mengaku bahwa ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga apakah nanti diterima atau mangajukan upaya hukum banding terhadap putusan pidana 2 tahun penjara tersebut.
“Aku nyatakan pikir-pikir ya, dan diberikan waktu tujuh hari maka dari itu mau koordinasi dahulu dengan pihak keluarga,” Ungkap Lina Mukherjee.
Sementara itu, Sapriadi Syamsuddin selaku salah satu pelapor yang turut menyaksikan jalannya sidang mengaku menghormati vonis pidana dari majelis hakim yang diberikan kepada Lina Mukherjee tersebut.
“Namun kami berharap bukan hanya dari sisi ringan atau beratnya pidana yang dijatuhkan, hanya supaya kasus seperti ini bisa menjadi contoh dan efek jera bagi Selebgram atau publik figur lainnya,” Pungkas Sapriadi. (Ind)