SILAMPARI ONLINE,
MURATARA –Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rawas Ilir pimpinan IPTU Abdul Karim berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara memanen buah sawit tanpa izin pemiliknya yakni anggota DPRD Muratara H Dadang Hirawan (42), warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Ketiga pelaku itu bernama Dopi Wicandra (29 ), Buruh, warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, pelaku 2, Gamba Oktavianus (28), warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan pelaku 3, Bo Syahputra (Dpo) (28), warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu M Abdul Karim mengatakan, kejadian curat itu pada Jumat, 05 November 2021 sekira pukul 17:00 WIB di Kebun Kelapa Sawit milik korban Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
“Dopi Wicandra dkk diduga mencuri dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya tanpa izin dari korban menggunakan alat berupa Egrek, kemudian buah kelapa sawit hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan Mobil Carry Pick Up,” jelas mantan Kanit Regident Polres Lubuklinggau ini.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.000 Kg dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) . “Kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) Unit Mobil Carry BG 9323 EB,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu M Abdul Karim mengatakan, Sabtu, 06 November 2021 sekira pukul 01.00 wib personil Polsek Rawas Ilir mengetahui keberadaan pelaku berada di rumahnya Desa Mekarsari, kemudian Kapolsek Rawas Ilir IPTU m. Abdul karim, SH, MH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir IPDA Purnama Mentary Sampe, SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah sampai di lokasi Kanit Reskrim Beserta Anggota langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku Ke Polsek Rawas Ilir.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lebh dari 5 tahun penjara,” tegas perwira yang dekat dengan wartawan ini. (Fendi)