SILAMPARI ONLINE – Satu dari lima pelaku kawanan pencuri kabel sambungan udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PT PLN di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.
Pelaku yang ditangkap masih remaja yakni YA, 16 tahun, warga Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan empat pelaku lainnya berhasil kabur saat digerebek Polisi.
Kawanan pelaku melalukan aksi pencurian tersebut pada Kamis (10/11/2022) di salah satu tower SUTET di Desa Taba, Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, penangkapan bermula saat anggota menerima informasi masyarkat tentang adanya aktivitas pencurian kabel SUTET milik PLN di Desa Taba.
Kemudian anggota yang mendapat informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi. Selanjutnya anggota melakukan pengintaian. “Saat itu didapati bahwa memang benar telah terjadi pencurian kabel tower SUTET di lokasi itu yang dilakukan lima orang,” ungkapnya.
Kemudian anggota Polsek Tebing Tinggi kata AKP Fauzi Saleh, langsung melakukan penggerebekan dalam upaya penangkapan terhadap ke lima pelaku tersebut. “Saat digerebek, semua pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya.
Melihat pelaku melarikan diri, anggota kemudian melakukan pengejaran. Hingga kemudian salah seorang pelaku berhasil ditangkap.
“Seorang berhasil ditangkap, 4 orang pelaku lainnya melarikan diri. Pelaku yang tertangkap ini, langsung kita bawa ke Mapolsek Tebing Tinggi, untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (frz)