LUBUKLINGGAU -Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan. Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan sejak bulan Januari hingga Juni 2023 saat ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan total keseluruhan nilainya sekitar Rp 1 miliar. Terdiri dari barang bukti narkotika jenis sabu total jumlah 1.085 gram dan ekstasi sebanyak 407 butir. Tersangka yang ditangkap 7 orang.
BACA JUGA: Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan Polisi di Lubuklinggau
BACA JUGA: Yuk Intip Rahasia Kecantikan Suku Himba : Mandi Asap 2 Kali?
Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Polres Lubuklinggau pada Senin, 26 Juni 2023. Pemusnaham dilakukan dengan cara di blender setelah sebelumnya dicampur pakai cairan deterjen. Setelah dimusnahkan, barang bukti dibuang ke septic tank.
Sebelumnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut lebih dulu di uji lab. Dan hasilnya, barang bukti narkotika jenis sabu dengan ekstasi tesebut terbukti memang narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pihaknya itu bersama Forkopimda dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan memperingati hari narkotika Internasional. Mengusung tema akselerasi war of drugs menuju Indonesia yang bersinar.