Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalHukum KriminalkriminalLubuklinggauSumsel

Rumah Diintip, Residivis Bacok Penjaga Malam

137
×

Rumah Diintip, Residivis Bacok Penjaga Malam

Sebarkan artikel ini
Tersangka Beri Irawan saat diamankan di Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

LUBUKLINGGAU – Diduga kesal gegara rumah diintip, membuat Beri Irawan, 34 tahun nekat membacok seorang petugas penjaga malam ditempatnya tinggal dengan parang panjang.

Atas perbuatannya itu, warga RT 9, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan tersebut berurusan dengan Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban A Fendi, 45 tahun, warga Jalan H Matnur, RT 2, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.

Tindak penganiayaan tersebut terjadi di dekat pos pangkalan ojek di Jalan Patimura, RT 09, Kelurahan Sukajadi, Kecanatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bermula saat korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Labras datang pelaku dengan membawa parang panjang menemui korban dengan berkata “Berentilah Kau Ngintip-Ngintip Rumah Aku” dan dijawab oleh “Dak katek”.

Pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Pelaku juga menendang perut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Sedangkan pelaku yang mengetahui korban alani luka, lalu pergi. Dan kejadian diketahui oleh saksi, mereka langsung menolong korban dengan membawanya berobat.

Kemudian setelah itu korbam melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Setelah mendapat laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. Pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, didapat informasi jika tersangka Beri sedang berada di rumah.

Selanjutnya setelah memastikan infornasi yang didapat benar, anggota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Oanit Pidun, Ipda Jemmy Amin Gunayel melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan dirumahnya,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju tersangka, 1 helai baju korban dan 1 bilag parang panjang.

“Tersangka Beri Irawan adalah residivis pernah melakukan tindak pudana 363 KUHP modus pecaj kaca dengan TKP di kota Padang, Sumatera Barat tahun 2018 dab menjalani hukuman di Lapas Batu Sangkar, Sumbar,” pungkasnya.(ans)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights