Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPendidikanUmumUtama

Resmi! Surat Edaran Telah Diterbitkan Kemendikbud Ristek, TK-SMA Tak Wajib Wisuda

604
×

Resmi! Surat Edaran Telah Diterbitkan Kemendikbud Ristek, TK-SMA Tak Wajib Wisuda

Sebarkan artikel ini
Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib di gelar oleh sekolah yang bersangkutan.-freepik-
Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib di gelar oleh sekolah yang bersangkutan.-freepik-

SILAMPARI ONLINE – Surat Edaran (SE) telah resmi di terbitkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), hal ini sesuai dengan SE nomor 14 Tahun 2023 mengenai Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Melalui surat edaran tersebut Kemendikbud Ristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda bagi peserta didik jenjang TK hingga SMA Tak wajib untuk dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Aturan yang tertuang dalam SE nomor 14 Tahun 2023 ini berlaku mulai dari Paud sampai SMA.

BACA JUGA : Ketua Umum PBNU Ungkap 2 Kesenjangan Dunia Pendidikan Islam

Dalam hal ini, Kemendikbud Ristek juga mengatakan wisuda bagi jenjang TK hingga SMA ini tak wajib digelar jika kegiatan wisuda tersebut memberatkan orang tua atau wali murid. Adapun bunyi surat edaran dari Kemendikbud Ristek tersebut seperti berikut mengutip dari Disway.id :

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights