SILAMPARI ONLINE – Pria di Musi Rawas Cabuli Anak Dibawah Umur, Usai Kenalan via Facebook Diajak Jalan dan Diberi Uang Rp50 Ribu
Seorang pria lajang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantatan melakukan perbuatan cabul.
Pelaku yakni SJ (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas yang telah melakukan cabul dengan oral sex terhadap korbannya anak laki-laki berstatus pelajar SMP Kelas IX.
BACA JUGA : Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pencabulan
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban inisial FO (14). Dan dilakukan pelaku di teras salah satu sekolah di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa, 31 Oktoner 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Perbuatan menyimpang itu diduga dilakukan tersangka lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak dibawah umur,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar ldidampingi Kanit PPA, Ipda Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap Unit PPA dan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Rabu, 1 November 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA : Oknum ASN Cabul di Musi Rawas Terancam Dipecat
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melakukan cabul dengan modus iming-iming memberikan uang Rp 50 ribu. Dan uang itu diberikan ke korban oleh pelaku dengan alasan untuk membeli paket internet.
Adapun pengungkapan kasus tersebut menurutnya, berawal saat pelaku SJ datang ke Polsek STL Ulu Terawas. Pelalu datang untuk membuat laporan dan mengaku telah terjadi pencurian handphone yang dialaminya.
Pelaku SJ datang tidak sendirian. Dia ditemani seorang anak laki-laki yang diketahui merupakan korban FO. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, petugas malah curiga.
BACA JUGA : Cabuli Anak Umur 4 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Oknum PNS di Musi Rawas Ditangkap
“Perawakan SJ yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang,” jelasnya.
Sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan interograsi di tempat terpisah. Hingga diketahui bahwa laporan pelaku SJ yang mengaku kehilangan handphone ternyata palsu.
Kemudian petugas melakukan pendalaman terhadap korban. Dan korban akhirnya mengaku telah menjadi korban cabul yang dilakukan pelaku SJ.
BACA JUGA : Oknum Honorer Cabuli Anak Tiri Diciduk Polisi di Jakarta
“Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, bahwa tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB),” ungkapnya.
Dan korban tambah Kasat Reskrim, rata-rata masih dibawah umur. Setelah berkenalan di Facebook, pelaku mengajak korban untuk janjian bertemu.
“Hingga jalan, makan bersama dan akhirnya melakukan perbuatan menyimpang dengan iming-iming para korbannya dengan memberikan uang Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet,” terangnya.
BACA JUGA : Pria Ini Ditangkap Cabuli Anak Tetangga dan Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 helai jaket hoodie berwarna pink, 1 helai celana pendek berwarna hitam dan 1 helai celana dalam berwarna putih.
Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002. Yaitu tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar,” pungkasnya