LUBUKLINGGAU -Polisi Gerebek Rumah Penampungan Tenaga Kerja Ilegal di Lubuklinggau, Seorang IRT Ditangkap. Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatam diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku yakni Sulastri alias Tri (50), warga RT 4, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggai. Polisi menangkap pelaku pada Jumat, 16 Juni 2023.
BACA JUGA: Jangan Salah Pilih, Inilah Jurusan Kuliah Paling Banyak Peluang Kerjanya
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Cabuli Anak Tetangga dan Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur
Terbongkarnya kasus tersebut bermula pada Jumat, 16 Juni 2023, Tim Macan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau yang beraktifitas mencurigakan.
Rumah itu diduga sebagai penampungan Tenaga Kerja Ilegal. Selanjutnya Tim Macan Linggau menyusun rencana penyelidikan sebagai bentuk tindakan kepolisian atas laporan, informasi masyarakat tersebut guna ditindaklanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, setelah menerima laporan tersebut Tim Macan bersama Polwan langsung menentukan rencana penyelidikan, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.