SILAMPARI ONLINE – Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Adik Bupati Muratara
Polisi menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara.
Rekonstruski tersebut untuk melengkapi berkas kasus penganiayaan. Dan rekonstruksi dilakukan tim penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Ada sebanyak 29 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi diperagakan langsung oleh dua tersangka yakni Arwandi alias Arwan (28) dan Ariyansyah (35) yang merupakan kakak adik. Dalam adegan yang digelar di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras pada Selasa, 10 Oktober 2023 sore itu,
sejumlah adegan yang memperlihatkan korban M Abadi (45) tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Sejak bertemu dengan korban, penyerangan terhadap korban tampak pada adegan ke-16.
Jari salah satu korban Deki Iskandar (35) putus saat bertemu di rumah Pandit yang menggelar pertemuan tertutup. Adegan yang diperagakan oleh tersangka Ariyansyah mulai pada adegan 17 terhadap korban M Abadi hingga adegan ke-24C. Sedangkan tersangka Arwandi melakukan adegan mulai dari 27 hingga ke-28.
Sejumlah saksi yang dihadirkan diperankan oleh peran pengganti dari tim Opsnal Unit 2. Kanit 2 Subdit 3 Jatanras AKP Novel Siswandi SH MH didampingi Panjt Iptu Teddy Bharata SH MH mengatakan, 29 adegan diperagakan langsung oleh dua tersangka.
“Rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Novel Selasa sore kepada awak media seperti dilansir dari SUMEKS.CO
BACA JUGA : Pelaku Penganiayaan Adik Bupati Muratara Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel
Kedua tersangka kakak adik itu diketahui ditangkap Polisi pada Rabu, 6 September 2023. Ditangkap saat berada di Desa Batu Kucing, Rawas Ilir, Muratara setelah beberapa jam kejadian.
Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, motif kasus yang menewaskan adik kandung Bupati ini dipicu karena sakit hati.
“Sakit hati dengan korban yang sudah mengusir pelaku Arwan,” ujar Kombes Pol Anwar, saat merilis kasusnya pada Jumat 8 September 2023 lalu.
Awal kejadian menurutnua saat berlangsung pertemuan di salah satu rumah warga yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara pada Selasa 5 September 2023 malam.
“Pertemuan tertutup untuk membahas bisnis di Desa Belani yang dihadiri korban Abadi dan Deki juga masyarakat sekitar,” terang Anwar.
Korban menegur tersangka Arwan dan mungkin menegurnya dengan kata-kata yang tidak diterima oleh tersangka. Membuat tersangka tersinggung dan sakit hati.
“Lalu dia pulang ke rumahnya memberikan tahu kepada kakaknya Ariyanysah,” katanya.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Adik Bupati Muratara di Desa Batu Kucing
Lantas keduanya kembali mendatangi tempat rapat untuk menanyakan mengapa korban mengusir tersangka. Hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan.
Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup setelah disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP dan 170 KUHP. Dijerat dengan Pasal berlapis yang ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(*)