LUBUKLINGGAU -Lalu lalang membawa senjata api rakitan (Senpira) membuat Robinsyah (39) seorang residivis ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklingggau.
Selain menangkap buruh, warga asal Dusun 7 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ini, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 pucuk senpira jenis revolver dengan 6 silinder.
BACA JUGA: Petantang-petenteng Bawa Senpi, Residivis Asal Muratara Ditangkap di Lubuklinggau
BACA JUGA: Rekomendasi Tanaman Hias Berfungsi Sebagai Penghasil Oksigen
Kemudian mengamankan barang bukti 2 butir amunisi aktif masing-masing kaliber 9 mm dan 5,56 mm. Lalu 1 set kunci modifikasi jenis kunci T (digunakan untuk curanmor).
Tersangka ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Ditangkap saat berada du Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tepatnya di depan rumah makan pagi sore.