SILAMPARI ONLINE – Mulai Senin (18/7/2022), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang kembali menerapkan aturan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri untuk melakukan vaksin dosis pertama, dua dan ketiga.
Itu diungkapkan Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winata.
Pihaknya mulai Senin mewajibkan penumpang untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi dan syarat vaksin lengkap.
Lebih lanjut, penumpang usia 6-17 wajib menunjukan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen).
Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/Antigen, namun harus dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
“Namun, bagi penumpang yang belum sempat vaksin khususnya booster (dosis ketiga), kami sudah siapkan layanan vaksinasi di bandara dengan ketersediaan vaksin yang cukup,” ujar R Iwan Winata, Minggu (17/6/2022).
Diketahui, persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
Dalam surat edaran tersebut mengatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil tes usap antigen atau PCR, dosis kedua menunjukan hasil negatif tes usap antigen 1×24 jam atau RT-PCR 2×24 jam dan vaksin dosis satu wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.(dey/edy/sumeks.co)