MURATARA – Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menangkap Sherly Saputra, 39 tahun, sopir, warga Jalan Pelabuhan Desa Talang Duku, Kecamatan Tama Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pelaku buron 7 tahun, melakukan tindak penganiayaan berat dengan menembak korbannya menggunakan senpi laras panjang (Kecepek) hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS). Itu terjadi pada korban Subha, 33 tahun, PK PT Lonsum RIE Divisi 5 Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibat penembakan tersebut, korban alami cacat atau lumpuh seumur hidup. Dan harus memakai kursi roda. Korban juga mengeluh sakit, nyeri pada kaki dan pinggang setiap hari. Serta kedua kaki tidak bisa digerakkan, kaki korban juga menjadi mengecil.
“Korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa ,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui AKP Forliamzons.
Saat ini kesehariannya korban hanya ditempat tidur, dikursi roda rumahnya di Dusun 1 Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Korban juga sekarang diurus oleh istrinya yang sekarang menjadi tulang punggung keluarga sejak kejadian tersebut.
Polisi menangkap pelaku dirumah kontrakannya di Jalan Pelabuhan, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Pada waktu dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri.
“Berhasil disergap anggota. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tindak penganiayaan berat yang dialami korban terjadi di lahan kebun sawit Divisi V Blok 125 PT Lonsum Riam Indah Estate di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada Jumat, 27 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku menembak korban dengan senpi mengenai pinggang sebelah kiri. Lalu korban dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Selanjutnya dirujuk ke RSUP Moh Husein Palembang dan dibawa lagi ke RS Charitas Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
Korban menjalani operasi di Rumah sakit sebanyak empat kali dan dirawat selama tiga bulan di RS Charitas Palembang.
Adapun motif kejadian karena korban sebelumnya memergoki tersangka yang mencuri buah sawit ditempat korban bekerja. Sehingga tersangka merasa tidak senang dan keesokan harinya mendatangi korban yang sedang melakukan kontrol di lahan kebun.
Saat itu korban ketemu tersangka yang menanyakan dodos diambil security dan terjadi keributan di TKP.
Selanjutnya terjadi penembakan korban oleh tersangka di TKP dengan senpi kecepek rakitan laras panjang yang mengenai pinggang sebelah kiri. Setelah penembakan itu, tersangka langsung melarikan diri.
“Senpi tersebut dibuang ke semak-semak sejauh 1 km dari TKP penembakan,” pungkasnya.(ans)