LUBUKLINGGAU – Pemusnahan 3,6 Kilogram Ganja, Kapolres Lubuklinggau Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 3600 gram atau 3,6 kilogram hasil ungkap kasus beberapa bulan yang lalu.
Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di halaman Polres Lubuklinggau pada Rabu, 30 Agustus 2023. Dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha bersama dengan perwakilan instansi terkait lainnya.
“Terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terkarang jenis ganja yang dimusnahkan pada pagi hari ini dengan berat betsih 3.600 gram,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.
Dari barang bukti tersebut, jumlah yang di musnahkan sebanyak 2961,53 gram. Kemudian untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram, lalu untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan sebanyak 3 gram.
“Barang bukti diamankan dari tersangka MU, warga Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang,” ujarnya.
Sejauh ini hasil ungkap kasus narkoba mulai Juli sampai Agustus 2023 oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sebanyak 17 perkara dengan 30 tersangka.
Dengan barang bukti narkotika jenis sabi 90,33 gram, pil elstasi 349 butir dan 102,85 serbuk atau pecahan, narkotika jenis ganja 3.600 gram.
“Kita semanjak pengungkapan awal kemudian melakukan koordinasi sedari dini dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk memastikan penetapan pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka agar dalam penanganan perkaranya sampai dengan nanti sampai di persidangan dapat kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Polres Lubuklinggau berharap semua elemen dapat membantu setiap pelaksanaan tugas Polri khususnya tindak pidana narkotika.
“Kita sangat menyadari bahwa tindak pidana narkotika dan psikotropika adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas apabila tanpa adanya dukungan penuh dari semua pihak masyarakat,” pungkasnya.*