Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalHukum KriminalMusi RawasSumsel

Pemuda Pengangguran di Musi Rawas Ini Ditangkap Bawa Sajam Diduga Hendak Mencuri

52
×

Pemuda Pengangguran di Musi Rawas Ini Ditangkap Bawa Sajam Diduga Hendak Mencuri

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus oleh Polres Musi Rawas.(foto Istimewa)

 

MUSI RAWAS – SC (20), pengangguran, warga Dusun I Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

Petugas menangkap pelaku SC lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Pelaku ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 18.58 WIB.

“Pelaku ditangkap di Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut,” kata Kapolres Musi Rawas, Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat pres rilis di Polres Musi Rawas pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin.

 

Baca Juga : Curi Motor di Sukorejo, Dua Petani di Musi Rawas Ini Ditangkap

Baca Juga : Simpan 5 Pucuk Senpi, Pria di Musi Rawas Ini Mendapatkannya dengan Cara Beli dan Terima Gadai

Baca Juga : Polres Musi Rawas Amankan 23 Senpi Rakitan Berbagai Jenis, Hasil Operasi Senpi Musi 2023

Baca Juga : Buat Laporan Palsu Ngaku di Tembak OTD di Jalan saat Naik Mobil Bawa Sawit, Sultan Minta Maaf

 

Dijelaskannya, modus operandi pelaku membawa senjata tajam jenis pisau untuk menjaga diri atau melindungi diri. Dan adapun motifnya pelaku membawa sajam yakni akan digunakan dalam melakukan tindak pidana pencurian.

“Motif pelaku membawa senjata tama pisau akan dilakukan pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.(ans)

Tinggalkan Balasan