SILAMPARI ONLINE – Pelaku penganiayaan Arya yakni 7 oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang berkanya tak kunjung ke meja hijau (pengadilan) yang mengakibatkan saat ini masih penuh tanda tanya.
Kini, jaksa sudah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Sumsel. Sementara itu, Kejati Sumsel menerbitkan P20 yang artinya pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.
BACA JUGA : Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Agar Tidak Menyesal
Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putra, mahasiswa UIN Rafa yang jadi korban kasus ini menyayangkan mentoknya proses hukum kasus kliennya itu.
“Padahal saat P18 dan P19 sudah sangat jelas apa yang menjadi petunjuk jaksa,” kata Prangky Adiyatmo SH, kuasa hukum Arya dari LBH Sumsel Berkeadilan yang dikonfirmasi pada awak media, Kamis 15 Juni 2023
Kata Prangky, P20 ini pasti akan berimplikasi terhadap upaya penegakan hukum dan kepastian hukum yang sudah dengan susah payah diperjuangkan kliennya. Pihaknya berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk tanggap dan proaktif menuntaskan penyidikan kasus ini.