SILAMPARI ONLINE – Pelaku Melarikan Diri, Polisi di Musi Rawas Amankan 6 Mobil Angkut dan Timbun 1,2 Ton BBM Subsidi
Polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar.
Ungkap kasus tersebut dilakukan tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi pada Jumat, 27 Oktober 2023 diwaktu berbeda. Dan berhasil mengamankan 6 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.
BACA JUGA : Ditinggal Sopir, Truk Diduga Pengangkut BBM Hasil Oplosan Terbalik
BACA JUGA : Diangkut Truk Modifikasi, Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Ton BBM Olahan Ilegal dari Muba
“BBM subsidi yang diamankan tersebut sebanyak 1,2 ton. Sedangkan pelakunya saat ini masih dilakukan pengejaran karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo saat pres rilis pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Terungkapnya kasus tersebut, menurutnya bermula pada Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.20 WIB. Anggota mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur wilayah Kecamatan Muara Kelingi.
“Diinformasikan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut,” ujarnya.
Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dilakukan pengecekan dan akan dilakukan penangkapan, pemilik mobil melarikan diri.
Anggota hanya mengamankan dua unit mobil yakni 1 unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan 1 unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
“Anggota juga berdasarkan pengaduan itu, juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan,” jelasnya.
Pengecekan menurut Kapolres, dilakukan tepatnya didepan SPBU Mandi Aur yang berada dibelakang Cafe Costa. Namun saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan laporan dari pengaduan tersebut.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan perkara. Yakni dengan melakukan pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang.
BACA JUGA : BBM Pertalite Akan DIhapus, Diganti dengan Pertamax Green 92
BACA JUGA : BBM Pertalite Akan DIhapus, Diganti dengan Pertamax Green 92
Ketika dilakukan pengecekan, didapati 4 mobil yang melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang. Namun ketika dilakukan penangkapan, pemilik mobil melarikan diri.
Adapun 4 mobil yang diamankan jenis Mitsubishi Kuda nopol B 8530 SX, mobil pick up nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel nopol BG 4352 AB dan mobil sedan nopol B 1840 WU.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik kendaraan. Termasuk juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU.
“Pastinya pelaku melanggar Pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021,” jelasnya.
“Berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” timpalnya.
BACA JUGA : Polisi Amankan 2.200 Liter BBM Solar Ilegal yang Ditimbun di Sebuah Warung
BACA JUGA : Timbun BBM, Pemilik Gudang Pangkalan Gas Elpiji yang Terbakar di Jalan Lakitan Lubuklinggau Diamankan Polisi
Selain itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Karena hal itu bila masih dilakukan akan di sanksi hukum pidana.
‘Apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.