Pecatan Polisi Terlibat Pencurian di Bengkulu, Ditangkap di Lubuklinggau

SILAMPARI ONLINE – Arham Basofi alias Yan, 28 tahun ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Polsek Kota Padang, Bengkulu dalam kasus pencurian.

Pelaku Yan diketahui merupakan pecatan Polisi. Ditangkap pada Senin (6/12/2022) saat sedang berada di Wisam Kito di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatam Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan memgakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korbannya melalui penarikan Brilling BRI.

“Saat ditangkap pelalu tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (Medsos). Pencurian tersebut dilakukan tersangka diwilayah hukum Polsek Kota Padang, Bengkulu. Itu terjadi di rumah toko (ruko) milik korban Aditya di Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasat Reskrim menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (5/12/2022). Akibatnya korban mengalami kerugian Rp6.500.000. Dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Kota Padang, Bengkulu.

“Penangkapan tersangja berawal adanya berita viral di media sosial (medsos) tentang saudara Ardi, driver maxim Lubuklinggau diduga telah melakukan pencurian,” ujarnya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban melalui penarikan Brilling BRI di toko milik korban di Kota Padang (Bengkulu) bersama dengan seorang laki-laki sebagai penumpangnya.

“Setelah video itu viral, saudara Ardi membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau terkait dengan viralnya video tersebut,” ungkapnya.

Kemudian setelah Tim Macan Linggau melakukan intrograsi awal terhadap saudara Ardi, diduga yang terlibat tindak pidana pencurian tersebut yakni Arham Basofi alias Yan. Mengetahui itu, Tim Macan berkoordinasi dengan Polsek Kota Padang (Bengkulu) terkait dengan peristiwa yang terjadi.

Selanjutnya setelah dikonfirmasi dan hasil koordinasi, dibenarkan oleh pihak Polsek Kota Padang. “Adanya informasi tentang laporan itu, pihak Polsek Kota Padang menghubngi Polres lubuklinggau dan langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan lanjutan serta mencari keberadaan pelaku,” terangnya.

Lalu koordinasi berlanjut, Tim Macan Linggau melakukan backup Polsek Kota Padang untuk menangkap pelaku. Dan didapati informasi jika tersangka Arham Basofi alias Yan sedang berada di Wisma Kito di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit Handpone (HP) Oppo dan ATM Bank BCA milik tersangka Arham Basofi.

“Tersangka merupakan anggota Polri aktif dari tahun 2015 sampai dengan akhir 2021. Dan putusan PTDH terhadap tersangka karena disersi pada bulan Desember 2021. Diketahui, terakhir tersangka dinas di Kesatuan Polres Muratara,” timpalnya.

Lebih lanjut, dalam melancarkan aksi pencurian tersangka melakukannya dengan cara penarikan di loket Brilling BRI bersama korban Aditya. “Saat itu tersangka minta ditarikan uang senilai Rp6.500.000 dengan cara tersangka mentransfer ke Rek BRI milik korban melalui ATM BCA miliknya melalui alat EDC Electronic Data Capture,” ujarnya.

Lalu ditambahkan Kasat Reskrim dengan alasan pending, tersangka menunjukan bukti sudah transfer dari alat EDC. Namun print out tidak keluar. Dan tersangka juga menyampaikan bahwa dirinya adalah Polisi. Kebetulan pula saat itu tersangka mengenakan baju angkatannya dulu.

“Karena percaya, korban memberikan uang senilai Rp6.500.000 kepada tersangka,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan, tersangka Arham bersama saksi Ardi, berdasarkan hasil konfrontir menerangkan bahwa sudah 4 kali ke warung yang ada layanan Brilling BRI. Namun yang ke empat di toko korban Aditya.

“Yan baru berhasil melakukan pencurian dengan modus tipu transaksi bank, kemudian tersangka Arham dan saksi Ardi terekam kamera CCTV dan di viralkan korbannya,” ungkapnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, tersangka minta diantarkan kembali ke Lubuklinggau. Dan memasukan uang hasil curiannya ke REK BCA miliknya. Selanjutnya tersangka menarik uang hasil curiannya sebanyak Rp500 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Sisanya masih ada di Rek BCA milik tersangka,” pungkasnya.(ans)

Komentar