SILAMPARI ONLINE – Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus kurir narkotika jenis pil ekstasi.
Ia mengaku baru sekali mengantar barang haram tersebut. Darinya diamankan barang bukti 240 butir pil ekstasi.
“Saya baru sekali disuruh mengantar. Kalau barang itu titipan dari H. Janji dia, setelah barang sampai baru dikasih upah,” ujar tersangka Dian saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7) siang.
Tersangka Dian mengaku dirinya tergiur dengan upah yang diiming-imingi oleh H yang merupakan tetanggannya di kawasan Sekojo, Kalidoni, Palembang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK MH mengatakan awalnya dengan cara undercover buy memesan sebanyak 250 butir.
“Ternyata ibu ini menyanggupi 240 butir, saat transaksi di kawasan Pakjo,” kata Kombes Heru Agung Nugroho.
Dia menjelaskan, dibanding pengungkapan pada bulan Juni, untuk ungkap kasus narkoba Juli ini mengalami kenaikan sebanyak tiga kasus dari yang sebelumnya hanya 10 Laporan Polisi.
“Perlu dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Jika tidak ada pemesanan mungkin suply barang haram narkoba ini tidak akan bertambah banyak seperti saat ini,” tutup Heru.(dho/sumeks.co)