Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahOkuSumsel

Nah Loh, Mantan Napi Dikabarkan Lolos Daftar Calon Kades

192
×

Nah Loh, Mantan Napi Dikabarkan Lolos Daftar Calon Kades

Sebarkan artikel ini
Mantan napi di OKU yang lolos pemeberkasan calon Kepala Desa.--
Mantan napi di OKU yang lolos pemeberkasan calon Kepala Desa.--

SILAMPARI ONLINE – Sejumlah Kabupaten di Sumatera Selatan menggelar pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak.

Salah satunya di Kabupaten OKU yang pelaksanaannya sudah masuk tahapan verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa. Namun ada beredar informasi jika salah satu bakal calon Kepala Desa di OKU inisial Pul, dikabarkan lolos pemberkasan persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).

Pul dikabarkan lolos pemberkasan di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Padahal, dari informasi yang berhasil dihimpun, jika pria tersebut pernah tersandung kasus pidana pada tahun 2021 lalu. Terkait kasus pencurian kelapa sawit milik PT Minanga Ogan.

Dari enam pelaku komplotan pencurian kelapa sawit kala itu, Pul, termasuk salah satu dari tiga orang yang berhasil ditangkap aparat Polsek Lubuk Batang pada tanggal 4 Juni 2021 lalu.

Diduga Pul tidak jujur kepada Polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, bahwa dirinya tidak pernah terjerat pidana. Akibatnya Polres OKU dan PN Baturaja  ‘kecolongan’ lantaran mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan bahwa Pul tidak pernah di Pidana. Meskipun SKCK awal ini selanjutnya sudah ditarik kembali).

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, dihubungi wartawan via seluler Senin (1/8/22) menegaskan bahwa pihaknya sudah menarik SKCK awal yang bersangkutan. Dan menggantinya dengan SKCK baru.

“Sudah ditarik. Karena dia memberi keterangan palsu, jadi diganti. Kita sebutkan bahwa (yang bersangkutan) pernah jalani hukuman,” ujar AKP Hendry, singkat.

Sementara itu, Ferdinaldo selaku Humas PN Baturaja, mengaku belum mendapat informasi secara keseluruhan mengenai hal tersebut. Tapi dia mengakui bahwa memang sudah ada informasi mengenai hal itu.

Yang pasti, menurut dia saat ditemui Senin (1/8/22), keluarnya surat dari PN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Pul) tidak pernah dipidana, itu dari sistem. Dia pun lantas sedikit menjelaskan proses penerbitan surat tersebut, yang dimulai dari awal. Dimana, yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan melalui surat, dan harus memenuhi syarat-syarat kelengkapan lainnya.

“Pertama ada surat permohonan, selanjutnya SKCK, dan ada surat pernyataan bahwa dia (yang bersangkutan) tidak pernah dipidana. Kemudian, data itu dimasukkan ke aplikasi kita. Setelah dimasukkan data-datanya kemudian kita proses. Setelah kita proses, baru kita tahu apakah beliau ini pernah terpidana atau tidak. Dari situlah, sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.

Dikatakan Ferdi, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab, setelah ditunjukkan adanya bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

”Setelah kami cek, ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua, dalam petikan putusan itu. Nah, ini jadi bahan pembelajaran kami juga kedepannya,” katanya.

Informasi ini lanjut dia, belum ada penyampaian dari panitia kepada pihaknya. Ataupun orang yang merasa dirugikan untuk menganulir surat keterangan tersebut.

“Dasarnya itu dulu, jika ada laporan dari penyelenggara atau siapapun, baru kita akan proses (penganuliran) surat keterangannya,” jelas Ferdi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadin PMD), Ahmad Firdaus ketika dikonfimasi di ruangannya, mengaku belum mendapatkan informasi jika calon kades tersebut pernah tersandung kasus hukum.

“Saya belum menerima infomasi hal itu. Sebab penutupan pendaftaran baru ditutup tanggal 29 Juli kemarin,” katanya.

Dibeberkan Ahmad Firdaus, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2022 tentang persyaratan calon kades, salah satunya adalah Surat Keterangan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) bahwasanya tidak pernah dijatuhkan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan, yang punya proses hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.

“Kalau ada informasi itu menjadi dasar kami untuk bertindak, setidaknya kami bisa koordinasikan dulu ke pihak panitia,” tandasnya.(ar/sumeks.co)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights