Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKebakaranLubuklinggauSumsel

Mulai Juli Hingga Oktober, Karhutla di Lubuklinggau Capai 20 Hektar Tersebar di 42 Titik

155
×

Mulai Juli Hingga Oktober, Karhutla di Lubuklinggau Capai 20 Hektar Tersebar di 42 Titik

Sebarkan artikel ini
Mulai Juli Hingga Oktober, Karhutla di Lubuklinggau Capai 20 Hektar Tersebar di 42 Titik

SILAMPARI ONLINE – Mulai Juli Hingga Oktober, Karhutla di Lubuklinggau Capai 20 Hektar Tersebar di 42 Titik

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tercatat mulai Juli hingga dengan 5 Oktober 2023 total berjumlah 42 kejadian.

BACA JUGA : Tertinggi Ketiga Terkait Karhutla di Sumsel, Pemkab Musi Rawas Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Daerah Lubuklinggau, Suryo Amrinata Kusuma mengatakan, sebagian besar lahan yang terbakar merupakan semak belukar.

“Yang terbakar itu seperempat hektar sampai dengan setengah hektar. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang sekitar 18 sampai 20 hektar,” kata Suryo pada Kamis, 5 Oktober 2023 siang.

Adapun sebarannya diseluruh wilayah Kecamatan di Lubuklinggau. Dan berdasarkan data pihaknya menyebutkan yang tertinggi di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I dengan 10 titik kebakaran.

BACA JUGA : Pj Gubernur Sumsel Tinjau Langsung Lokasi Karhutla

Kemudian tertinggi kedua di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang terdapat 9 titik kebakaran. Lalu tertinggi ketiga yakni wilayah Lubuklinggau Barat I.

“Sebagian besar yang terbakar semak belukar. Sebab kemarau ini membuat semak belukar kering dan mudah terbakar bila tersulut api,” jelasnya.

Suryo berharap kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.

BACA JUGA : Sudah 75, 25 Hektar Lahan di Musi Rawas Terbakar Akibat Karhutla, Terparah di Megang Sakti

“Masyarakat yang rumahnya dekat dengan semak belukar kering agar selalu memperhatikannya dan jangan melakukan pembakaran karena dikhawatirkan akan merembet ke semak belukar yang kering,” timpalnya.

Kemudian untuk kejadian kebakaran laha, penyebabnya tidak diketahui. Namun pihaknya menduga kemungkinan besar karena ada faktor ketidak sengajaan.

BACA JUGA : Imbau Warga Gunakan Masker, Udara tak Sehat Dampak Kebakaran

“Kebakaran lahan dan hutan ada Undang-undang yakni Nomor 18 tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebut ancaman hukumannya 10 tahun atau denda Rp10 miliar. Jadi kita harapkan kepada masyarakat agar dapat menghindari atau tidak melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Karena ancaman hukumannya sangat jelas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights