Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalHukum KriminalLubuklinggauOgan IlirSumsel

Motor Hasil Penggelapan Dijual di Medsos, Ujang Ditangkap Tim Macan Usai Pulang dari Kampung Halaman

155
×

Motor Hasil Penggelapan Dijual di Medsos, Ujang Ditangkap Tim Macan Usai Pulang dari Kampung Halaman

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ujang tak berkutik ditangkap Tim Macan Linggau.(foto Istimewa)

 

LUBUKLINGGAU – Pelaku Fahlevi alias Ujang, 33 tahun melancarkan aksi penggelepan motor dengan modus meminjam untuk pergi transfer uang ke ATM lalu membawanya kabur.

Warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklingau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Genio warna hitam BG 6452 HAC milik korbannya.

Atas kejadian itu, korban Feriadi, 42 tahun, warga Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara I itu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Atas laporan korban tersebut, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan pelaku Ujang ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Kamis (17/11/2022). Itu setelah petugas sebelumnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku usai dari pulang kampung.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan sudah 2 tahun DPO,” kata Kasat Reskrim.

Tindak penggelapan motor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi dua tahun lalu tepatnya pada Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di minimarket Indomaret di Jalan A Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Awalnya terlapor Ujang mendatangi rumah korban hendak meminjam sepeda motor. Adapun maksud pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengecek uang transferan di ATM. Lalu korban meminjamkan sepeda motornya tersebut dan menyuruh anaknya untuk ikut menemani pelaku.

“Hingga berangkatlah pelaku naik motor dengan anak korban ke ATM Bank BNI,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu pelaku mengajak anak korban pergi untuk mengecek mobil miliknya yang rusak di bengkel. Namun saat menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya di Indomaret Jalan A Yani, pelaku menyuruh anak korban untuk turun dengan alasan hendak mejemput kernet. Serta mengecek mobil yang sedang rusak.

“Setelah ditunggu-tunggu sampai jam 22.30 WIB dan hingga saat ini motor milik korban belum dikembalikan. Atas kejadian itu korban melapor,” timpalnya.

Tim Macan kemudian berhasil menangkap pelaku. Sekaligus pula mengamankan barang bukti 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Genio warna hitam BG-6452-HAC atas nama Feriadi.

“Tersangka mengaku perbuatannya telah melakukan penggelapan motor milik korban,” bebernya.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa setelah menguasai motor korban lalu mendatangi rumah Sukat dan menggadaikannya Rp1.500.000. Ke esokan harinya pada Selasa, 18 Agustus 2020 tersangka kembali mendatangi rumah Sukat di Jalan Pelita dan menjelaskan bahwa tidak sanggup untuk menebus motor.

“Sehingga saat itu Sukat mempunyai ide untuk menjual sepeda motor di Lapak Jual Beli Facebook dan saat itu juga tersangka dan Sukat langsung memposting. Dan saat itu juga motor terjual dengan harga Rp5.500.000,” bebernya.

Sementara untuk uang hasil penjualan motor, pelaku memberi ke Sukat Rp2.150.000. Sedangkan sisanya Rp3.350.000 dipakai pelaku untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Ilir dan dipakai untuk keperluan sehari-hari.(ans)

 

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights