PALEMBANG – Modus penipuan mengirimkan APK surat tilang memakan korban, pelaku berhasil kuras tabungan korban miliaran rupiah.
Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil diringkus petugas patroli siber Subdit Tipid Siber Direktorat reskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA: Lakukan Hal Ini untuk Memperbaiki Keharmonisan dalam Suatu Hubungan
Dilansir dari Sumateraekspres.id, pelaku penipuan online ini berasal dari daerah Tulung Delapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tersangka berinisial ES (23) yang warga Kelurahan Tulung Delapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan,OKI
kena buru petugas setelah menipu seorang wanita paruh baya berusia 58 tahun warga Palembang.
Dan berhasil menguras rekening tabungan dan dompet digital milik korban senilai lebih kurang Rp2,3 milyar.
Ini terungkap saat di lakukannya rilis terkait kasus ini di Mapolda Sumsel di pimpin Pelaksana Tugas (Plt)
Direktur reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH pada Kamis (28/9/2023) pagi.
Tersangka ES kena tangkap pada Kamis (14/9/2023) di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal, OKI.