Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalSumselUtama

Lubuklinggau Alami Inflasi 0,25 persen

3166
×

Lubuklinggau Alami Inflasi 0,25 persen

Sebarkan artikel ini
Lubuklinggau Alami Inflasi 0,25 persen. Berdasarkan pemantauan harga selama bulan November 2018 pada 82 Kata IHK di Indonesia,
Lubuklinggau Alami Inflasi 0,25 persen. Berdasarkan pemantauan harga selama bulan November 2018 pada 82 Kata IHK di Indonesia,

LUBUKLINGGAU -Lubuklinggau Alami Inflasi 0,25 persen. Berdasarkan pemantauan harga selama bulan November 2018 pada 82 Kata IHK di Indonesia, menunjukkan bahwa 70 Kota IHK mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Merauke (2,05 persen), terendah di Kota Balikpapan (0,01 persen). Sedangkan Deflasi tertinggi terjadi di Kota Medan (-0,64 persen), terendah di Kota Pematang Siantar dan Pangkal Pinang (-0,01 persen).

Provinsi Sumatera Selatan mengalami lnflasi sebesar 0,21 persen pada bulan November 2018 (berdasarkan penghitungan inflasi Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau). Inflasi tahun kalender (kumulatit) Provinsi Sumatera Selatan sampai bulan November 2018 sebesar 1,83 persen dan Inflasi ‘year on year” (November 2018 terhadap November 2017) sebesar 2,47 persen.

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA: Tangan Sering Berkeringat, Waspada Bisa Jadi Ini Penyebabnya 

BACA JUGA: 89 Orang Jemaah Haji Sakit, 22 Meninggal, Ini Rinciannya

Kota Lubuklinggau pada bulan November 2018 mengalami Inflasi sebesar 0,25 persen. Laju inflasi tahun kalender (kumulatif sampai November tahun 2018) sebesar 2,07 persen dan laju inflasi “year on year” (November 2018 terhadap November 2017) adalah sebesar 2,81 persen.

Kepala BPS Kota Lubuklinggau, Eka Yulyani mengatakan Inflasi di Kota Lubuklinggau bulan November 2018 terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada semua kelompok pengeluaran, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,52 persen; kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,40 persen.

Kemudian, kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar sebesar 0,10 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau sebesar 0,09 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,17 persen; kelompok sandang sebesar 0,04 persen; dan kelompok pcndidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,02 persen.