SILAMPARI ONLINE – Lima Orang Ditangkap, Polisi Amankan 6,5 Kilogram Sabu Dalam Penggerebekan di Dua Tempat
Pengerebekan dilakukan Polisi di kampung narkoba dan mengamankan lima orang tersangka satu diantaranya perempuan.
Kelima orang yang diamankan setelah Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan pada Kamis, 12 Oktober 2023 pagi.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,5 kilogram.
Adapun kelima orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni berinisial DN, FH, AD, JA dan MI.
BACA JUGA : Digerebek Dalam Pondok, Petani di Muratara Coba Kelabui Polisi dengan Simpan Sabu di Celana Dalam
BACA JUGA : Digerebek Polisi, Empat Penambang Emas Ilegal di Suka Menang Muratara Diringkus
Dilansir dari SUMEKS.CO, penggerebekan yang dilakukan petugas, awalnya di dua lokasi. Dan kedua lokasi tersebut yaitu di Jalan 0SI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang pada Kamis pagi lalu.
Petugas menggerebek lokasi tersebut setelah mendapat informasi terkait dengan masih terjadinya peredaran narkoba. Dan hasil penggerebekan, petugas menangkap tersangka DN dan FH, di Lorong Cek Latah.
Dari tersangka DN dan FH, petugas mengamankan barang bukti 1.044 kilogram sabu. Dan barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam warung milik MJ (DPO).
Selanjutnya Polisi melakukan sweeping. Lalu menggeledah bagasi motor Aerox milik tersangka JA.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan lagi 5.015 kilogram sabu.
BACA JUGA : Kurir Narkoba Asal Medan Ditangkap di Muratara, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan
BACA JUGA : Jadikan Pondok Tempat Transaksi, Pria Pengangguran di Muratara Ditangkap Berikut 30 Paket Sabu
Kemudian pada tempat atau lokasi yang kedua, tim Satres Narkoba mengamankan lagi 0.533 kilogram sabu.
Sabu 0,533 kilogram tersebut di sembunyikan AD (perempuan) dalam bagasi motor Vario.
Sementara itu berdasarkan hasil keterangan dari keempat tersangka, tim selanjutnya melakukan penggerebekan.
Kali ini menuju ke Jalan Syech A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Disini petugas mengamankan tersangka MI dengan barang bukti uang Rp14.530.000 hasil penjualan sabu. Selain itu juga didapati 6,5 kilogram sabu masih dalam kemasan teh China, dilapisi plastik hitam, hingga paket plastik klip bening.
“Selain menyita 6,5 kilogram sabu, pihaknya juga menyita dua bal palstik bening,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry.
Diamankan pula barang bukti satu sekop, dua timbangan digital, enam unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang penjualan sebanyak Rp 14.530.000.
Kapolrestabes menjelaskan, awalnya anggota menangkap tersangka berinisial DN.
“Lalu kita menangkap FH dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” terang Harryo.
Setelah itu dari tersangka FH menggerebek lokasi pelaku MJ. Namun, dia tidak ada di lokasi. Petugas menyita sabu seberat 0,5 kilogram. Dan melakukan pengembangan dengan tertangkapnya tersangka AD dab JA. Dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan disusul penangkapan tersangka MI.
BACA JUGA : Jual Sabu ke Polisi, Pria Asal Palembang Ditangkap di Muratara
BACA JUGA : Simpan 3,74 Gram Sabu Dalam Peci, Pria dengan Nama Unik Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalinsum Muratara
Peredaran sabu dengan barang bukti 6,5 kilogram ini menurutnya, dikendalikan dari salah seorang nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dan para pelaku yang diamankan ini statusnya sebagai pengedar dan bergerak atas perintah sang bos.
“Setelah berhasil, barulah mereka mendapatkan upah,” kata Harryo.
BACA JUGA : Pria di Musi Rawas Simpan Sabu Seberat 2,34 Gram di Belakang Speaker
BACA JUGA : Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dengan Dibakar Mulai Sabu, Ganja dan Ekstasi
Akibat ulahnya, lima tersangka disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.