SILAMPARI ONLINE – PT.Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan jika pemesanan tiket kereta api sudah bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal keberangkatan. Itu artinya, tiga bulan sebelum jadwal keberangkatan sudah bisa melakukan pemesanan tiket jarak jauh.
Menurut Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus dikutip dari Disway.id mengatakan bahwa penumpang kereta api jarak jauh sudah bisa melakukan pemesanan tiket kereta api jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan, aturan baru ini berlaku mulai per 1 Juli 2023 mendatang.
Lebih lanjut, Joni menambahkan hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan PT.KAI terhadap penumpang kereta api jarak jauh dalam upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi para penumpang kereta api.